PRINCIPLE OF UTMOST GOOD FAITH DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA (STUDI KASUS PENOLAKAN KLAIM PT. ASURANSI JIWASRAYA TERHADAP DEBITUR JASA PEMBIAYAAN PT. PNM)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fakta (kesehatan) tersembunyi pada
kesehatan tertanggung yang merupakan pelanggaran principle of utmost good
faith dalam pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa, serta untuk mengkaji akibat
hukumnya. Lebih lanjut, dirumuskan dua permasalahan, yaitu apakah fakta
(kesehatan) tersembunyi pada kesehatan tertanggung merupakan pelanggaran
principle of utmost good faith dalam pelaksanaan perjanjian dan bagaimana
akibat hukum klaim asuransi jiwa ini. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian deskriptif dengan studi empiris. Hasil penelitian pertama adalah
bahwa tertanggung sebelum melakukan akad kredit dengan PT PNM selaku
pemegang polis dan masuk pada perjanjian asuransi ini telah mempunyai
riwayat sakit, tetapi dari SPAJ yang berupa formulir aplikasi, tertanggung
telah menyembunyikan riwayat kesehatannya yang tercantum dalam SKK
(Surat Keterangan Kesehatan). Hal ini merupakan pelanggaran principle
utmost good faith karena kata “utmost good faith” mewajibkan salah satu
pihak secara sukarela untuk mengungkapkan semua informasi yang penting
kepada pihak lain, meskipun tidak diminta untuk melakukannya. Dapat
disimpulkan bahwa kata kunci dari utmost good faith adalah kejujuran atau
iktikad baik yang sempurna harus selalu ada dari tertanggung untuk
mengungkapkan fakta material yang dinilai akan berpengaruh terhadap
keputusan seorang penanggung.
Collections
- Master of Law [1450]