Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Suparman Marzukui, S.H., M.Si.
dc.contributor.authorVera Fatimah Azzahra, 15410455
dc.date.accessioned2020-01-07T03:27:12Z
dc.date.available2020-01-07T03:27:12Z
dc.date.issued2019-08-22
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/16903
dc.description.abstractHak-hak bagi pekerja perempuan di Indonesia telah diatur dalam konstitusi baik dalam UUD 1945 maupun dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Peraturan-peraturan tersebeut secara tidak langsung memberikan perlindungan hukum terhadap para pekerja perempuan di Indonesia terkait hak-hak yang harus dilindungi baik oleh negara maupun oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan.Dalam hal ini hak tersebut terkait seperti pemberian cuti yang telah sesuai aturan yang ada atau belum.Walaupun telah diatur dalam UU akan tetapi masih banyak perusahaan tidak menerapkan aturan tersebut sesuai dan sebagaimana mestinya sehingga banyak dari pekerja perempuan merasa dirugikan. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis : Pertama, membahas tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja perempuan dalam perspektif hak asasi manusia di PT.Primissima Sleman. Kedua membahas tentang faktor penghambat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja perempuan di PT.Primissima Sleman . Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yang mengacu pada data sekunder sebagai data awal dan dilanjutkan dengan data primer sebagai data dilapangan dengan tujuan mengadakan pengukuran terhadap efektifitas suatu UU.Kemudian karena data yang dihasilkan berupa data kualitatif maka metode yang digunakan yaitu metode diskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa PT.Primissima belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum secara penuh dan maksimal yaitu berkaitan dengan hak atas cuti haid ini dikarenakan apabila pekerja perempuan mengajukan cuti haid akan dipotong upah oleh pihak perusahaan sehingga upah yang didapat tidak penuh dan juga terkait dengan hak untuk memerah ASI atau menyusui anak, waktu yang diberikan untuk memerah ASI telah sesuai UU.Akan tetapi, tidak adanya ruang laktasi yang mana diwajibkan sesuai dengan Perda Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 .Adapun yang telah terlaksana secara penuh dan sesuai yaitu pemberian cuti hamil dan melahirkanen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Pekerja Perempuanen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI PT.PRIMISSIMA SLEMANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record