PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI PT.PRIMISSIMA SLEMAN
Abstract
Hak-hak bagi pekerja perempuan di Indonesia telah diatur dalam konstitusi baik
dalam UUD 1945 maupun dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Peraturan-peraturan tersebeut
secara tidak langsung memberikan perlindungan hukum terhadap para pekerja
perempuan di Indonesia terkait hak-hak yang harus dilindungi baik oleh negara
maupun oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan.Dalam hal ini hak tersebut
terkait seperti pemberian cuti yang telah sesuai aturan yang ada atau
belum.Walaupun telah diatur dalam UU akan tetapi masih banyak perusahaan
tidak menerapkan aturan tersebut sesuai dan sebagaimana mestinya sehingga
banyak dari pekerja perempuan merasa dirugikan. Penulisan ini bertujuan untuk
menganalisis : Pertama, membahas tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak
pekerja perempuan dalam perspektif hak asasi manusia di PT.Primissima Sleman.
Kedua membahas tentang faktor penghambat dalam memberikan perlindungan
hukum terhadap hak-hak pekerja perempuan di PT.Primissima Sleman . Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yang mengacu pada data sekunder
sebagai data awal dan dilanjutkan dengan data primer sebagai data dilapangan
dengan tujuan mengadakan pengukuran terhadap efektifitas suatu UU.Kemudian
karena data yang dihasilkan berupa data kualitatif maka metode yang digunakan
yaitu metode diskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa
PT.Primissima belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum secara penuh
dan maksimal yaitu berkaitan dengan hak atas cuti haid ini dikarenakan apabila
pekerja perempuan mengajukan cuti haid akan dipotong upah oleh pihak
perusahaan sehingga upah yang didapat tidak penuh dan juga terkait dengan hak
untuk memerah ASI atau menyusui anak, waktu yang diberikan untuk memerah ASI
telah sesuai UU.Akan tetapi, tidak adanya ruang laktasi yang mana diwajibkan
sesuai dengan Perda Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 .Adapun yang telah
terlaksana secara penuh dan sesuai yaitu pemberian cuti hamil dan melahirkan
Collections
- Law [2356]