Show simple item record

dc.contributor.advisorAri Wibowo, S.H,I., S.H., M.H.
dc.contributor.authorPutra, Rio Prasada
dc.date.accessioned2019-12-17T02:06:03Z
dc.date.available2019-12-17T02:06:03Z
dc.date.issued2019-09-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16740
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan penjatuhan pidana dalam pelanggaran lalu lintas Pasal 281 Jo Pasal 77 ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Kabupaten Sleman, Rumusan masalah penelitian ini adalah: Mengapa tidak ada penjatuhan pidana kurungan dalam pelanggaran lalu lintas Pasal 281 UU LLAJ di Pengadilan Negeri Sleman? Apa dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam menjatuhkan pidana denda bagi pelanggaran lalu lintas terhadap Pasal 281 UU LLAJ dengan nominal yang jauh lebih rendah di bawah denda maksimum? Berdasarkan fakta yang ditemukan dilapangan bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman terhadap pelanggar lalu lintas Pasal 281 UU LLAJ, yaitu pidana denda antara Rp. 40.000,- sampai Rp. 90.000,-. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara yaitu dengan wawancara lansung terhadap narasumber yakni hakim Pengadilan Negeri Sleman selaku penegak hukum yang menangani kasus pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sleman. Hasil peneltian ini menunjukkan bahwa: 1) alasan Pengadilan Negeri Sleman hanya memutuskan pidana denda bagi pelanggar lalu lintas antara lain karena: a) ancaman sanksi dalam Pasal 281 UU LLAJ bersifat alternatif sehingga hakim diberi kebebasan dalam memilih; b) karena tidak mempunyai SIM atau tidak membawa SIM hanya merupakan suatu pelanggaran atau tindak pidana ringan saja bukan kejahatan; c) hakim dalam putusannya di sertai dengan subsider atau pidana pengganti apabila pelanggar tidak dapat melaksanakan pidana pokoknya; d) hakim dalam memutus perkara berdasar pada PERMA No 2 Tahun 2012 yakni pidana denda sebagai pilihan pemidanaan; 2) dasar pertimbangan hakim dalam menentukan nominal denda antara lain: a) hakim beranggapan bahwa pelanggar adalah orang yang mampu membayar denda karena memiliki kendaraan dan dapat memahami undang- undang yang berlaku; b) kebebasan setiap hakim menetapkan nominal denda karena sanksi yang bersifat berpola antara;dan c) pendapatan rata rata harian masyarakat di Sleman sehingga pelanggar dapat membayar denda. Adapun saran dari penulis adalah: 1) Pihak kepolisian di Sleman atau dalam hal ini sebagai penyidik yang melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khusunya berkaitan dengan kepemilikan SIM seharusnya dalam memberikan atau menuliskan laporan dilakukan secara detail dan jelas mengenai pasal yang dilanggar; 2) Seyogyanya perlu adanya sistem yang dapat mencatat ataupun menyimpan informasi mengenai setiap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelanggar sehingga dapat diketahui ada atau tidaknya pengulangan pelanggaran yang sama; 3) Perlu adanya perbaikan sistem atau aturan mengenai pelaksanaan penyelesaian perkara lalu lintas khusunya mengenai pembuktian di persidangan, karena selama ini hakim hanya berhadapan dengan berkas saja, sehingga sulit untuk dilakukan pembuktian. Maka dari itu kepolisian sebagai penegak hukum di lapangan harus benar benar dapat membuktikan pasal yang dilanggar oleh pelanggar lalu lintas khususnya pelanggar yang memang tidak mempunyai SIM dan pelanggar yang mempunyai SIM namun tidak membawa nya saat mengendari kendaraan bermotoren_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenjatuhan Pidanaen_US
dc.subjectPelanggaran Lalu Lintasen_US
dc.titlePenjatuhan Pidana dalam Pelanggaran Lalu Lintas Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (!) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 di Kabuoaten Slemanen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US
dc.Identifier.NIM15410188


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record