PERSEPSI POLISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA EIGENRICHTING DALAM KASUS PENCURIAN DI POLRES SLEMAN PERSPEKTIF HUKUM JINAYAT
View/ Open
Date
2019-09-05Author
Nur Wardah El Vani, 15421139
Nur Wardah El Vani, 15421139
Metadata
Show full item recordAbstract
Main Hakim Sendiri merupakan perbuatan melanggar hukum, Main
Hakim Sendiri atau yang sering disebut “Eigenrichting” juga tindak pidana yang
sangat ditantang dan harus dihindari oleh masyarakat. Seperti pada kasus main hakim
sendiri yang terjadi di Desa Wonokerto Turi Sleman yang mana pelaku main hakim
sendiri ini secara paksa menyuruh pelaku tindak pidana pencurian dengan melakukan
penyiraman terhadapnya. Sampai saat ini juga belum ada ketentuan hukum yang
secara tegas menangani kasus main hakim sendiri baik dari hukum Indonesia maupun
hukum Islam, sehingga membisukan para aparat penegak hukum seperti polisi dalam
menangani kasus main hakim sendiri.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Metode pengumpulan
data yang digunakan meliputi: Dokumen yang dalam hal ini laporan kasus pencurian
onderdil sepeda yang berujung penyiraman oli pada pelaku tindak pidana pencurian
tersebut. Kemudian melakukan wawancara dengan anggota polisi yang melakukan
penyidikan dan penyelidikan tindak pidana kejahatan, yang dalam hal ini adalah Unit
Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di polres Sleman. Teknik analisis data yang
digunakan adalah analisis kualitatif yang dilakukan agar dapat menganalisis data-data
secara sistematik, teratur, komprehensif dan lengkap.
Hasil dari penelitian ini berdasarkan dari wawancara bersama dengan
beberapa anggota polisi di polres yang mana diperoleh yang Pertama yaitu faktorfaktor
penyebab terjadinya aksi main hakim sendiri, ketidakpercayaan terhadap
hukum dan emosi yang menggebu-gebu menjadi salah dua penyebab aksi persekusi
ini terjadi. Dan yang Kedua yaitu pandangan polisi di Polres Sleman terhadap aksi
main hakim sendiri adalah main hakim sendiri merupakan perbuatan melanggar
hukum dan melanggar HAM yang mana perbuatan ini mengakibatkan kerugian tidak
hanya pada korban tapi juga kepada pelaku, terlebih lagi aksi main hakim sendiri
berkaitan dengan kekerasan.
Collections
- Islamic Law [646]