Kekuatan Pembuktian Surat Letter C Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Ponorogo (Studi Putusan Nomor 33/Pdt.G/2014/PN.Png)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian dari alat
bukti surat Letter C dalam perkara perdata dan untuk mengetahui pertimbangan
hakim dalam mengabulkan Letter C dalam sengketa kepemilikan tanah perkara
Nomor Putusan 33/Pdt.G/2014/Pn.Png.Penelitian ini menggunakan metode
yuridis empiris dengan mengkaji suatu aturan hukum kemudian dikaitkan dengan
kenyataan yang ada dilapangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan
bahwa surat Letter C atau kutipan Letter C tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti
kepemilikan tanah apabila tidak disertai dengan alat bukti lainnya. Kekuatan
pembuktiannya Letter C yang diajukan kepersidangan memiliki kekuatan
sempurna seperti akta autentik. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan sengketa
kepemilikan tanah ini didasari dengan putusan pidana yang membuktikan
sertipikat yang ada cacat sehingga batal demi hukum karena diterbitkan dengan
cara perbuatan melawan hukum.Untuk mendapatkan kepastian hukum yang pasti
diharapkan masyrakat mendaftarakan tanahnya untuk diterbitkan sertipikat
Collections
- Law [2504]