Pandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengobatan Medis (Analisis Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)
Abstract
Dalam penelitian ini dilakukan studi kasus tentang Pandangan
Hukum Islam Terhadap Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan
Pengobatan Medis (analisis pasal (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika) Penelitian bertujuan. Untuk mengetahui legalitas
hukum terhadap penggunaan Narkotika dalam kepentingan pengobatan
medis. Serta mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penggunaan
narkotika dalam kepentingan pengobatan medis.
Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library reseach) dan
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Yaitu pendekatan yang
bertujuan untuk mendekati masalah melalui latar belakang masalah serta
mencari alternatif penyelesaian yang konkrit yang berdasarkan dalil-dalil
Al-Quran dan Hadis sebagai dasar hukum Islam dan hukum positif, serta
melalui asas-asas hukum Islam dan hukum positif itu sendiri dan Metode
yang digunakan adalah analisis kualitatif , merupakan sebuah metode yang
menekankan pada aspek pemahaman lebih mendalam terhadap suatu
masalah dari pada melihat suatu permasalahan dan menggunakan kerangka
berfikir induktif digunakan untuk mengambil suatu kesimpulan mengenai
penggunaan narkotika untuk kepentingan pengobatan dalam dunia medis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terdapat golongan narkotika
yang diperbolehkan untuk digunakan dalam keperluan medis, yaitu
golongan II dan III digunakan dalam terapi dan untuk bertujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan seperti morfin, petidin, kodein, serta
garam-garam narkotika dalam golongan tersebut. dan menurut Ijma‟
para ulama yang dinukil oleh Al Qarafi, para ulama fikih di zaman
sekarang sepakat melarang tumbuhan yang dikenal dengan nama
“Hasyis” (Ganja) yang dikonsumsi oleh orang-orang fasiq. Akan tetapi,
di perbolehkan menggunakan obat bius untuk kepentingan medis, seperti
bius lokal atau total pada saat melakukan operasi berat dan ringan, karena
ini termasuk dalam kondisi darurat. An Nawawi berkata, “Bila
dibutuhkan mengkonsumsi obat bius pada saat amputasi tangan yang
telah membusuk (akibat suatu penyakit), terdapat perbedaan pendapat
(dalam mazhab syafi‟i), pendapat yang terkuat hukumnya di
perbolehkan”.
Collections
- Islamic Law [644]