Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. H. Amir Mu‟allim, MIS.
dc.contributor.authorReynanda RM, Muhammad
dc.date.accessioned2019-12-04T03:11:38Z
dc.date.available2019-12-04T03:11:38Z
dc.date.issued2019-04-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16668
dc.description.abstractDalam penelitian ini dilakukan studi kasus tentang Pandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengobatan Medis (analisis pasal (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) Penelitian bertujuan. Untuk mengetahui legalitas hukum terhadap penggunaan Narkotika dalam kepentingan pengobatan medis. Serta mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penggunaan narkotika dalam kepentingan pengobatan medis. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library reseach) dan Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Yaitu pendekatan yang bertujuan untuk mendekati masalah melalui latar belakang masalah serta mencari alternatif penyelesaian yang konkrit yang berdasarkan dalil-dalil Al-Quran dan Hadis sebagai dasar hukum Islam dan hukum positif, serta melalui asas-asas hukum Islam dan hukum positif itu sendiri dan Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif , merupakan sebuah metode yang menekankan pada aspek pemahaman lebih mendalam terhadap suatu masalah dari pada melihat suatu permasalahan dan menggunakan kerangka berfikir induktif digunakan untuk mengambil suatu kesimpulan mengenai penggunaan narkotika untuk kepentingan pengobatan dalam dunia medis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terdapat golongan narkotika yang diperbolehkan untuk digunakan dalam keperluan medis, yaitu golongan II dan III digunakan dalam terapi dan untuk bertujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan seperti morfin, petidin, kodein, serta garam-garam narkotika dalam golongan tersebut. dan menurut Ijma‟ para ulama yang dinukil oleh Al Qarafi, para ulama fikih di zaman sekarang sepakat melarang tumbuhan yang dikenal dengan nama “Hasyis” (Ganja) yang dikonsumsi oleh orang-orang fasiq. Akan tetapi, di perbolehkan menggunakan obat bius untuk kepentingan medis, seperti bius lokal atau total pada saat melakukan operasi berat dan ringan, karena ini termasuk dalam kondisi darurat. An Nawawi berkata, “Bila dibutuhkan mengkonsumsi obat bius pada saat amputasi tangan yang telah membusuk (akibat suatu penyakit), terdapat perbedaan pendapat (dalam mazhab syafi‟i), pendapat yang terkuat hukumnya di perbolehkan”.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenggunaanen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.subjectMedisen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengobatan Medis (Analisis Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US
dc.Identifier.NIM14421077


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record