Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Liquid Rokok Elektrik Yang Beredar Di Wilayah DIY
Abstract
Membrikan pengetahuan dan informasi hukum terhadap konsumen pengguna
liquid rokok elektrik merupakan hal yang sewajarnya dilakukan oleh pelaku
usaha maupun pemerintah, tetapi dalam hal ini khususnya di wilayah D.I.
Yogyakarta bukanlah hal yang mudah. Persoalan tentang perlindungan konsumen
pengguna liquid rokok elektrik oleh pelaku usaha maupun pemerintah merupakan
persoalan yang sangat menarik untuk dikaji di dalam konsepsi dan dimensi
legalisasi dan regulasinya. Di dalam pengawasan terhadap penyalahgunaan
liquid rokok elektrik ilegal sangat diperlukan adanya peran serta masyarakat
terkait didalamnya. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang
dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan
barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi,
dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Guna memperoleh data, maka dilakukan penelitian lapangan berupa wawancara
dan studi pustaka. Sumber data yang digunakan dalam penilitian ini adalah
sumber data primer yaitu data yang diperoleh peneliti secara langsung dari pihak
pertama dan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh peneliti dari sumber
yang sudah ada atau secara tidak langsung. Data dalam penelitian ini akan
dianalisa menggunakan metode deskriptif yuridis-empiris, yaitu data-data yang
diperoleh dari data primer dan sekunder diuraikan secara sistematis dan logis
menurut poladeduktif, kemudian dijelaskan, dijabarkan, dan diintegrasikan
berdasarkan kaidah ilmiah.
Hasil penelitian bahwa transaksi jual beli liquid rokok elektrik belum memenuhi
syarat sah perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini
disebabkan adanya syarat yang tidak terpenuhi yaitu objek jual beli yang halal,
liquid rokok elektrik secara hukum belum mendapatkan ijin perdagangan di
wilayah D.I. Yogyakarta. Pemerintah sangat lamban dalam memberikan regulasi
tentang peredaran liquid rokok elektronik di negara ini khususnya di wilayah D.I.
Yogyakarta, sampai dengan saat ini banyak konsumen yang dirugikan tapi masih
saja pemerintah belum tergugah untuk memberikan perlindungan hukum secara
khusus terhadap konsumen liquid rokok elektrik.
Collections
- Law [2356]