Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Umur Pembuatan Surat Izin Mengemudi Di Kabupaten Sleman
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum pidana terhadap
tindak pidana pemalsuan umur pembuatan surat izin mengemudi di kabupaten Sleman.
Oleh karena itu rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, apa
saja modus operandi dalam tindak pidana pemalsuan umur pembuatan surat izin
mengemudi di kabupaten Sleman? Kedua, bagaimana penegakan hukum terhadap tindak
pidana pemalsuan umur pembuatan surat izin mengemudi di kabupaten sleman?
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Pendekatan yang
digunakan meliputi pendekatan Undang-undang dan kasus. Jenis data yang digunakan
adalah bahan data primer yang berupa bahan data primer, data sekunder dan data
tersier. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam (indept interview)
kepada Kanit 1 Satreskrim Polres Sleman, dan para pelaku pemalsuan umur pembuatan
surat izin mengemudi, serta studi pustaka. Berdasarkan hasil analisis tersebut peneliti
menyimpulkan: Pertama, modus operandi yang dilakukan antara lain, meminta tolong
kepda oknum kepolisian, menggunakan joki, dan mengganti salah satu syarat
administrasi. Kedua, belum adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak
kepolisian.
Collections
- Law [2378]