Pengaruh Komite Remunerasi Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kinerja Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2010-2017
Abstract
Penelitian ini memberikan gambaran tentang pengaruh komite remunerasi dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terhadap kinerja perusahaan. Komite remunerasi
diproksikan dengan jumlah anggota komite remunerasi, independensi anggota komite
remunerasi, jumlah penyelenggaraan rapat, kompetensi anggota komite remunerasi,
proporsi jumlah wanita pada komite remunerasi, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Kinerja perusahaan di proksikan dengan Return On Asset (ROA), Return On Equity
(ROE), dan Beban Operasi terhadap Pendapatan Operasi (BOPO). Penelitian ini
menggunakan teori agensi. Populasi pada penelitian ini yaitu perusahaan perbankan
yang terdaftar di BEI tahun 2010-2017 dan menggunakan metode purposive sampling
dalam pemilihan sampelnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah anggota
komite remunerasi, jumlah rapat anggota komite remunerasi, peraturan Otoritas Jasa
Keuangan tidak berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan. Independensi anggota
komite remunerasi berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan. Kompetensi
anggota komite remunerasi (memiliki keahlian di bidang sumber daya manusia)
berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan yang diproksikan dengan Return On
Equity (ROE), tidak untuk Return On Asset (ROA) dan Beban Operasi terhadap
Pendapatan Operasi (BOPO). Proporsi jumlah wanita pada komite remunerasi
berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan yang diproksikan dengan Return On
Asset (ROA) dan Beban Operasi terhadap Pendapatan Operasi (BOPO), tidak untuk
Return On Equity (ROE).
Collections
- Master of Accountancy [221]