Urgensi Pengaturan Batas Waktu Penyidikan Yang Telah Menetapkan Tersangka Dalam Perkara Pidana Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa urgensi dari pengaturan
batas waktu penyidikan tindak pidana di Indonesia setelah menetapkan tersangka,
apakah memang perlu diatur di dalam undang-undang atau tidak. Penelitian ini
juga bertujuan untuk mengetahui apakah ada dampak-dampak baik dampak
positif atau dampak negatif dari tidak diaturnya batas waktu penyidikan ini di
dalam undang-undang. Apakah dari tidak diaturnya batas waktu penyidikan ini
dapat melindungi dan memenuhi hak-hak tersangka dan apakah akan melanggar
asas-asas peradilan mengingat karena pengaturan batas waktu penyidikan belum
diatur di dalam undang-undang, yang berarti terdapat kekosongan hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang berjenis normatif. Data
penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan, namun dalam penelitian
ini juga dilaksanakan wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk membantu
penulis dalam mencari data. Data yang diperoleh kemudian dianalisis
menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yang kemudian diambil suatu
kesimpulan untuk menjawab rumusan-rumusan masalah yang ada di dalam
penelitian ini. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual
dikarenakan batas waktu penyidikan ini belum diatur di dalam undang-undang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa begitu pentingnya batas waktu
penyidikan ini diatur, dan tidak hanya diatur di dalam peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia, tetapi juga diatur di dalam undang-undang
terkhususnya di dalam KUHAP. Hasi penelitin ini juga menunjukkan bahwa tidak
diaturnya batas waktu penyidikan di dalam undang-undang akan memberikan
dampak yang negatif, mulai dari tidak terciptanya kepastian hukum, berpotensi
melanggar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, berpotensi
melanggar asas praduga tak bersalah dan berpotensi melanggar hak-hak
tersangka.
Adapun saran yang dapat penulis berikan dari penelitian ini adalah agar
batas waktu penyidikan dapat diatur di dalam undang-undang terkhususnya di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan menggunakan kata,
frasa ataupun kalimat yang jelas dalam pengaturannya, serta mencantumkan
hitungan hari, bulan atau tahun sehingga terciptanya kepastian hukum dan tidak
melanggar asas-asas peradilan ataupun hak-hak tersangka.
Collections
- Law [2308]