Show simple item record

dc.contributor.advisorMahrus Ali, S.H., M.H.
dc.contributor.authorRifanda, Wildan Syauqi
dc.date.accessioned2019-11-11T03:59:35Z
dc.date.available2019-11-11T03:59:35Z
dc.date.issued2019-08-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16283
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Regulatory Sandbox yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak dikeluarkannya aturan mengenai POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 1 September 2018 dan apa kaitannya dengan upaya meningkatkan aspek perlindungan konsumen. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pelaksanaan Regulatory Sandbox oleh OJK terhadap Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan?; Apa kaitan antara pelaksanaan Regulatory Sandbox oleh OJK dengan upaya meningkatkan aspek perlindungan konsumen?. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan yuridis empiris yang merupakan suatu metode untuk menganalisis suatu permasalahan dengan melakukan penelitian terhadap data primer di lapangan. Cara pengumpulan data melalui wawancara dengan Kasubag Inovasi Keuangan Digital, Bapak Bagus Kurniawan, Otoritas Jasa Keuangan dan melalu studi kepustakaan seperti peraturan-peraturan, buku, jurnal atau tulisan lainnya untuk menunjang penelitian ini. Selanjutnya skripsi ini akan dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk merumuskan suatu kesimpulan atas jawaban dari rumusan masalah yang sudah diajukan. Berdasarkan hasil penilitian dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan Regulatory Sandbox oleh OJK sejak dikeluarkannya aturan melalui Siaran Pers Nomor SP/57/DMHS/OJK/VIII/2018 pada tanggal 1 September 2018 baru dapat dijalankan pada tanggal 4 Juli 2019 adapun rentang waktu yang cukup lama ini dikarenakan terdapat beberapa hambatan yang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya faktor SDM, faktor internal, faktor dari sisi startup. Kaitan antara pelaksanaan Regulatory Sandbox dengan upaya meningkatkan aspek perlindungan konsumen adalah terletak pada timbulnya akibat hukum melalui status hasil uji coba Regulatory Sandbox yang tidak memenuhi kriteria berupa perbaikan dan tidak direkomendasikan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRegulatory Sandboxen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectOtoritas Jasa Keuanganen_US
dc.titlePenjatuhan Pidana Penjara Terhadap Pengurus Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh KorporasiI (Analisis Terhadap Putusan Nomor 133/Pid.B/LH/2016/PN.Pwk)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US
dc.Identifier.NIM15410546


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record