Analisis Hukum Terkait Pembuktian Terhadap Saksi Testimonium De Auditu Dalam Perkara Zina (Overspel) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 506/Pid.B/2017/PN.Smn)
Abstract
Penelitian studi kasus hukum ini berjudul analisis hukum terkait pembuktian terhadap saksi testimonium de auditu dalam perkara zina berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 506/Pid.B/2017/PN. Smn. Berdasarkan judul tersebut latar belakang dari penulisan studi kasus hukum adalah putusan dan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman tentang membuktikan dugaan adanya perzinahan yang dilakukan oleh terdakwa f.x eko fibri sri buntoro dan retno noviasri dimana keterangan saksi yang dikuatkan dan didapatkan petunjuk oleh hakim adalah keterangan dari saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa pidana tersebut atau disebut dengan saksi testimonium de auditu. Seperti diketahui bahwa saksi testimonium de auditu mempunyai nilai pembuktian yang lemah. Namun hakim dalam pertimbangannya tetap meyakini bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan gendak beberapa kali yang dibuktikan dengan keyakinan hakim terhadapkeberadaan kedua terdakwa di 2 tempat kejadian peristiwa. Namun hal menarik adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menerima keterangan saksi testimonium de auditu dengan saksi dalam Pasal 1 butir 26 KUHAP yang artinya kapan keterangan saksi de auditu dapat diterima sepenuhnya oleh hakim serta bagaimana dasar keyakinan hakim dalam menetapkan terdakwa terbukti bersalah yang tidak ada saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri perzinahan tersebut padahal diketahui bahwa unsure persetubuhan sulit untuk dibuktikan. Maka dalam hal ini hakim harus menggali dan menilai alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Penelitian ini merupakan yuridis normative.
Collections
- Law [2308]