Penetapan Kriteria Unsur-Unsur Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kriteria Unsur-Unsur Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang Mengkaji 4 (Empat) Putusan Pengadilan Nomor: 820/Pid.Sus/2017/Pn Jkt.Sel, Putusan Pengadilan Nomor: 1105/PID.SUS/ 2017/PN JKT.UTR, Putusan Pengadilan Nomor: 30/PID. SUS/2018/PN UNR, dan Putusan Pengadilan Nomor: 230/PID.B/2017/PN.BAU. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data normatif, dan didukung dengan menggunkan data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, literatur, jurnal, dan hasil penelitian yang lain. Hasil penelitian menunjukan ada 2 (dua) putusan yang tidak mempertimbangkan kriteria ketiga yakni berupa “ Hasutan terhadap individu maupun kelompok agar terjadi diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan/atau konflik social”, yaitu pada putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 230/PID.B/2017/PN.BAU dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 820/PID.SUS/2017/PN JKT.SEL
Collections
- Law [2308]