Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Mengimplementasikan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Sleman
Abstract
Penelitian ini betujuan untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Sleman dan untuk mengetahui faktor apa saja yang berperan dalam Mengimplementasikan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Sleman.. Sumber data adalah primer dan sekunder. Metode pengumpulan data diperoleh dari wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumentasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, dalam hal ini pemerintah merasa bahwa masyarakat masih tertutup dengan masalah KDRT serta masih tidak paham masyarakat mengenai KDRT dan sarana serta prasarana yang kurang mendukung untuk mensosialisasikan KDRT. Maka pemerintah daerah membutuhkan kerjasama dengan masyarakat maupun lembaga yang berwenang seperti LSM untuk dapat mensosialisasikan permasalahan KDRT.
Collections
- Law [2308]