Kedudukan Perkawinan Adat Pura Pakualaman Yogyakarta Dari Perspektif Hukum Islam
Abstract
Perkawinan ini adalah suatu hal yang sakral, agung, dan monumental bagi setiap pasangan hidup. Perkawinan bukan hanya sekedar mengikuti agama dan meneruskan naluri para leluhur untuk membentuk sebuah keluarga dalam ikatan hubungan yang sah antara pria dan wanita, namun juga memiliki arti yang sangat mendalam dan luas bagi kehidupan manusia dalam menuju bahtera kehidupan seperti yang dicita-citakannya.Perkawinan Adat Pura Pakualaman memiliki tata cara yang khas. Dalam keluarga tradisonal, upacara pernikahan di lakukan menurut tradisi turun menurun yang terdiri dari banyak sub-upacara yaitu Penembung,Paningset, Liru Kalpika, Sawon Leluhur, Wilujengan, Pasang Tarub, Tuwuhan, Siraman, Paes, Sesadeyan Dawet, Sengkeran, Mindodareni, Ijab/Nikah, Panggih, Sepasaran, Lan Wilujengan. Pernikahan tata cara perniakahan Adat Jawa dengan tata cara pernikahan Islam perlu di kaji lebih dalam, karena masyarakat jawa yang beragama Islam mampu menyesuaikan gaya berbusana dan berhias sesuai dengan ketentuam Islam. Penulis memakai metode kualitatif dalam merumuskan hasil penelitian skripsi ini, dengan rumusan masalah : Bagaimana proses Perkawinan Adat di Pura Pakualaman? Bagaimana nilai filosofi dalam proses Perkawinan Adat Jawa di Pura Pakualaman?Bagaimana kedudukan Upacara Perkawinan Adat Pura Pakualaman dalam tinjauan hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku?. Hasil penelitian dan kesimpulan akhir yang penulis dapatkan bahwa Adat perkawinan Agung di pura pakualaman Yogyakarta,Tidak betentangan dengan ketentuan hukum Islam. syarat rukun perkawinan terpenuhi. Dan menurut perundang-undangan yang berlaku di indonesia, juga sudah sesuai.
Collections
- Law [2308]