Tinjauan Terhadap Perbandingan Putusan Pengadilan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator (Studi Terhadap Potusan No S/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI dan Putusan No 33/PID.SUSTPK/2017 /PT DK.I)
Abstract
Hakim dalam memutus berat ringannya suatu perkara mempunyai kebebasan konstitusional, sehingga antara hakim satu dengan yang lainnya memberikan putusan yang berbeda-beda walaupun menangani tindak pidana yang sama. Hal ini dikarenakan berbagai macam faktor diantaranya, kesamaan penjatuhan pidana yang dijatuhkan hakim sebelumnya, dan pertimbangan dalam aspek filosofis penjatuhan pidana serta aspek penalaran hukum . hal ini terjadi dalam putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dimana pada putusan no 33/Pid.SusTPK/2017/PT.DKI dan Putusan no 5/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI para terdakwa merupakan mantan Justice Collaborator melakukan tindak pidana korupsi e-KTP dalam keduan putusan tersebut para terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Adanya perbedaan putusan menarik untuk diteliti karena mengingat tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa relatif sama yakni tindak pidana korupsi e-KTP yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat luas dibidang administrasi pemerintahan. Akan tetapi, dalam menjatuhkan hukuman pidana oleh hakim terdapat perbedaan. Sehingga perlu untuk mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan putusan tersebut. Dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap justice collaborator setelah mendapat putusan pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dan penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan dengan cara studi dokumen, studi pustaka dan wawancara. Kemudian ditelaah secara metodologis menggunakan peraturan perundang-undangan dan analisa bahan hukum serta adanya memaparkan dan menjelaskan data yang ditemukan dalam penelitian. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukan bahwa perbandingan putusan sudah memenuhi dari 3 aspek yakni aspek hukum acara, aspek filosofi penjatuhan pidana, dan aspek penalaran hukum dan ada yang belum memenuhi dari aspek hukum acara, aspek filosofi penjatuhan pidana dan aspek penalaran hukum. Serta perlindungan hukum terhadap justice collaborator setelah mendapat putusan pengadilan menjadi wewenang dari lembaga pemasyarakatan untuk membina narapidana termasuk mantan justice collaborator.
Collections
- Law [2335]