TANGGUNG JAWAB PENGELOLAPARKIR ATAS KERUSAKAN KENDARAAN PADA SAAT DI PARKIR (Studi Kerusakan Akibat Kesalahan Pihak Ketiga)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara konsumen dan pengelola parkir sebagai dasar untuk menemukan jawaban atas pertanggungjawaban petugas parkir terhadap kerusakan kendaraan yang dialami konsumen pengguna jasa parkir di kawasan perbelanjaan Pecinan Kota Magelang. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana bentuk hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir? dan Bagaimanakah tanggung jawab pengelola parkir jika kendaraan yang diparkir mengalami kerusakan sebagai akibat perbuatan pihak ketiga? Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mekanisme studi lapangan dalam bentuk wawancara dan data sekunder dilakukan dengan studi pustaka dalam bentuk mengkaji literature dan peraturan terkaitlainya. Hasil yang didapat dari penelitian ini, yaitu hubungan hukum yang terbentuk antara konsumen dan petugas parkir adalah perjanjian penitipan barang. Sesuai dengan karakterisitik yang membedakan antara perjanjian sewa-menyewa dengan penitipan barang yaitu penitipan barang tidak dilakukan dengan dasar waktu tertentu sedangkan sewa menyewa harus didasarkan pada waktu tertentu, dan mengenai tanggung jawab petugas parkir meski terdapat aturan secara normatif maupun teknis mengenai kewajiban petugas parkir, pada kenyataannya aturan tersebut belum sepenuhnya dijalankan, selain itu aturan yang ada tidak menyebutkan secara tegas mengenai sanksi yang berlaku jika petugas parkir tidak memberikan pelayanannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan hal tersebut jika terjadi kerugian seperti yang dialami konsumen, petugas parkir tidak bertanggung jawab secara maksimal.
Collections
- Law [2308]