PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PEMENUHAN HAK INFORMASI PRODUK KOSMETIK IMPOR ILEGAL YANG DIENDORSE OLEH SELEBGRAM DI PEKANBARU, RIAU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen atas pemenuhan hak informasi pada produk kosmetik impor ilegal yang diendorse oleh selebgram di Kota Pekanbaru. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana perlindungan kosmetik impor ilegal yang diendorse oleh selebgram di Kota Pekanbaru? ; Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas produk kosmetik impor ilegal?. Penelitian ini termasuk penelitian normatif empiris yang dilakukan dalam pendekatan perundang-undangan dan konseptual dan mengguakan pendekaan secara sosiologis. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan narasumber yaitu kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan(BBPOM), pelaku usaha yaitu pemilik online shop, supplier, selebgram, serta konsumen serta studi pustaka. Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwasanya perlindungan konsumen atas pemenuhan hak informasi produk kosmetik yang diendorse oleh selebgram di Kota Pekanbaru masih belum terpenuhi. Selebgram sebagai fasilitator dalam mengiklankan produk kosmetik masih mengabaikan dalam hal memberikan informasi yang benar, jelas, jujur. Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar,jujur, dan lengkap diatur pada Pasal 4 huruf c UUPK. Namun, selebgram harus lebih berhati-hati dan lebih selektif perihal mengendorse kosmetik agar tidak ada konsumen yang merasakan dampak akibat penggunaan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar yang tidak dinotifikasi oleh BPOM dan kosmetik tiruan atau replika. Selain itu, kosmetik impor masih banyak yang beredar yang belum menggunakan Bahasa Indonesia sehinga menyulitkan konsumen mengetahui informasi terkait kosmetik. Tanggung Jawab pelaku usaha atas produk kosmetik impor ilegal di Pekanbaru masih sangat rendah. Kosmetik ilegal yang belum memiliki izin edar serta kosmetik impor yang dipalsukan masih banyak yang beredar. Hal tersebut terjadi karena pelaku usaha masih tidak mengetahui dan menyadari tanggung jawab terhadap produk. Selain itu, pelaku usaha masih menutupi informasi terkait kandungan kosmetik, keaslian, maupun dalam megiklankan produk kosmetik dengan menggunakan istilah seperti Original Singapura.
Collections
- Law [2308]