Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XVII/2019 Dalam Pengujian Pasal 299 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus permohonan Judicial Review Pasal 299 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, serta untuk mengetahui implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XVII/2019 mengenai cuti kampanye Presiden dan Wakil Presiden yang maju kembali mencalonkan diri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah yang menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus permohonan Judicial Review Pasal 299 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu?. Bagaimana Implikasi dari putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XVII/2019 mengenai cuti kampanye Presiden dan Wakil Presiden yang maju kembali mencalonkan diri?. Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat yuridis normatif yang dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, yaitu menggunakan literature (kepustakaan), baik berupa buku-buku, jurnal ilmiah, internet serta referensi lain yang relevan guna menjawab rumusan maslah. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa, Mahkamah berpendapat, dalil para pemohon tidak rasional. Menurut mahkamah, Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin, hak persiden dan atau wakil presiden petahana untuk melaksanakan kampanye sama sekali tidak dikurangi jika hendak mencalonkan diri kembali. Terhadap calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden petahana diberlakukan pembatasan agar dalam melaksanakan haknya untuk berkampanye yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana. Pembatasan tersebut baik dalam bentuk kewajiban untuk memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 UU Pemilu, maupun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 304 dan Pasal 305 UU Pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian undang-undang terhadap Pasal 299 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang amar putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya mempunyai akibat hukum bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang diuji tersebut menjadi tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat selaku norma hukum, karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Collections
- Law [2335]