Show simple item record

dc.contributor.authorAulia, Reza
dc.date.accessioned2016-12-28T07:21:43Z
dc.date.available2016-12-28T07:21:43Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1606
dc.description.abstractDewasa ini, di zaman yang serba modern dan canggih, dalam kehidupan manusia telah dibantu banyak alat-alat canggih yang dapat mengoptimalkan dan mempermudah mereka dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Salah satu alat canggih tersebut adalah produk seluler yang semakin hari semakin berkembang. Dahulu telepon seluler hanya digunakan untuk komunikasi via telepon dan berkirim pesan saja. Pada era sekarang telah muncul ponsel pintar atau akrab disapa dengan sebutan smart phone dengan berbagai merek yang semakin canggih dan memiliki banyak fungsi seperti mengakses data, mencari informasi, mengabadikan momen, dan banyak lagi fitur lainnya, sehingga semakin banyak manfaaat yang bisa diperoleh dari produk seluler tersebut. Semakin canggih dan praktisnya produk seluler tersebutlah yang membuat minat beli masyarakat khususnya di wilayah kota Yogyakarta yang banyak didominasi kaum muda, semakin kemari semakin meningkat. Bahkan pembelian produk seluler smartphone ini telah menjadi tren dan pamor di kalangan masyarakat, termasuk juga di wilayah Kota Yogyakarta. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengedarkan dan menjual produk seluler ilegal dengan istilah Black Market atau BM, yang mana secara kualitas jauh dari standar yang telah ditentukan. Bahkan banyak dari produk tersebut adalah merupakan replika tiruan yang mirip dengan produk seluler merk aslinya. Padahal produk tersebut merupakan produk seluler palsu yang dalam paket penjualannya tidak disertai kartu jaminan garansi dan layanan purna jual, yang mana hal ini tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum. Suku cadang untuk produk seluler ilegal ini juga tidak tersedia di pasaran, sehingga apabila produk seluler ilegal ini rusak maka tidak dapat diperbaiki. Dapat disimpulkan bahwa produk ilegal seluler ini adalah produk sekali pakai yang tidak dapat diperbaiki apabila rusak dan memiliki kualitas yang buruk serta jauh dari standar yang mana dapat merugikan masyarakat apabila produk seluler ilegal ini sampai ke tangan konsumen. Namun, karena kesadaran hukum untuk membeli produk seluler legal yang masih kurang dari masyarakat, khususnya di wilayah kota Yogyakarta, masih ditemukan saja transaksi jual beli produk ilegal seluler yang sangat merugikan masyarakat awam ini.. Pengetahuan yang kurang akan bahaya dari produk seluler ilegal dan kurangnya kesadaran hukum untuk membeli produk seluler yang legal adalah pemicu masih maraknya transaksi jual beli dan peredaran produk seluler ilegal di pasaran. Berangkat dari hal tersebut peneliti tertarik untuk membuat karya ilmiah dalam bentuk skripsi untuk mengungkap dan mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pembelian produk seluler yang legal, dan faktor apa sajakah yang mendukung dan menghambat atas kesadaran hukum masyarakat kota Yogyakarta dalam pembelian produk seluler yang legal.en_US
dc.publisherUII Yogyakartaen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas akhir;
dc.subjectKesadaran Hukumen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.subjectProduk Seluler Legalen_US
dc.subjectProduk Seluler Ilegal.en_US
dc.titleKesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pembelian Produk Seluler Legal Di Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record