• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT TERKAIT PENGENAAN BIAYA TAMBAHAN OLEH MERCHANT DI INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    14410614.pdf (5.470Mb)
    Date
    2019-09-12
    Author
    DINDA NOR AMALIA, 14410614
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit dan penyelesaian hukum terkait pengenaan biaya tambahan yang dibebankan pada pemegang kartu kredit oleh merchant. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris. Metode pengumpulan data penelitian dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan penelitian kemudian diuraikan dengan cara menganalisis data yang diperoleh dengan metode pendekatan Perundang-undangan yaitu metode yang menitikberatkan aspek yuridis berdasarkan peraturan hukum dan praktek-praktek dalam masyarakat yang berkaitan dengan penelitian yang kemudian disusun secara sistematis sehingga diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap sehingga dihasilkan suatu kesimpulan yang dapat menjawab perumusan masalah yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan perlindungan hukum pemegang kartu kredit ketika dibebankan biaya tambahan (surcharge) tercantum dalam beberapa aturan terkait perlindungan konsumen. Salah satunya pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Upaya penyelesaian hukum terkait biaya tambahan yang dibebankan pemegang kartu kredit adalah pemegang kartu kredit dapat melakukan pengaduan pengenaan biaya tambahan tersebut kepada Bank Indonesia. Setelah diproses Bank Indonesia akan memberi sanksi administratif hingga pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/16069
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV