PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT TERKAIT PENGENAAN BIAYA TAMBAHAN OLEH MERCHANT DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang
kartu kredit dan penyelesaian hukum terkait pengenaan biaya tambahan yang
dibebankan pada pemegang kartu kredit oleh merchant. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris. Metode pengumpulan
data penelitian dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data yang
telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu
data yang diperoleh diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan penelitian kemudian
diuraikan dengan cara menganalisis data yang diperoleh dengan metode pendekatan
Perundang-undangan yaitu metode yang menitikberatkan aspek yuridis berdasarkan
peraturan hukum dan praktek-praktek dalam masyarakat yang berkaitan dengan
penelitian yang kemudian disusun secara sistematis sehingga diperoleh gambaran
yang jelas dan lengkap sehingga dihasilkan suatu kesimpulan yang dapat menjawab
perumusan masalah yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan perlindungan hukum
pemegang kartu kredit ketika dibebankan biaya tambahan (surcharge) tercantum
dalam beberapa aturan terkait perlindungan konsumen. Salah satunya pada Pasal 8
ayat (1) Peraturan Bank Indonesia 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen
Jasa Sistem Pembayaran. Upaya penyelesaian hukum terkait biaya tambahan yang
dibebankan pemegang kartu kredit adalah pemegang kartu kredit dapat melakukan
pengaduan pengenaan biaya tambahan tersebut kepada Bank Indonesia. Setelah
diproses Bank Indonesia akan memberi sanksi administratif hingga pencabutan izin
penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran.
Collections
- Law [2340]