PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS TANAH HAK MILIK YANG DIPEROLEH MELALUI TUKAR MENUKAR DENGAN DESA DI KECAMATAN PONJONG KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Abstract
Penelitian ini berjudul perlindungan hukum terhadap status tanah hak milik yang diperoleh melalui tukar menukar dengan desa di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana perlindungan hukum terhadap status tanah hak milik yang diperoleh melalui tukar menukar dengan desa di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul?Apa faktor penghambat tukar menukar tanah hak milik dengan tanah desa di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul yang terjadi diwaktu lampau yang sampai sekarang belum dapat diselesaikan?. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dengan Dinas Dispertaru Kabupaten Gunungkidul, 6 Desa di Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul, dan masyarakat pemilik bidang tanah yang semula Hak Milik, kemudian data-data yang diperoleh tersebut diolah dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 6 Desa di Kecamatan Ponjong yang melakukan tukar menukar diwaktu lampau belum ada yang selesai prosesnya. Faktor-faktor yang menjadi penghambat tukar menukar tanah tersebut belum dapat diselesaikan yaitu permasalahan yang ada di dalam masyarakat (ketidak tahuan cara menyelesaikan permasalahan dan tidak ada biaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut) dan perbedaan pandangan mengenai status tanah desa antara BPN dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini merekomendasikan dalam upaya perlindungan hukum kepada pihak yang berhak menerima hak atas tanah pengganti, seharusnya dipermudah syarat penyelesaian tukar menukar dengan cara pembuktian penguasaan fisik yang lebih dari 20 tahun dikelola dan atau telah diakui oleh masyarakat setempat. Kemudian dalam upaya perlindungan hukum tersebut harus segera diakhiri perbedaan pandangan antara BPN dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Collections
- Law [2308]