Show simple item record

dc.contributor.authorAsep Zaki Ashiddiqi, 14912064
dc.date.accessioned2019-09-30T03:16:19Z
dc.date.available2019-09-30T03:16:19Z
dc.date.issued2018-11-21
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/15760
dc.description.abstractReformasi membawa perubahan pada penyelenggaraan otonomi di indonesia. Hadir UU Pemda yang selalu bergontai-ganti menjadi perhatian. Khususnya pengaturan terkait fungi pengawasan DPRD. Penulis meneliti fungsi pengawasan DPRD DIY karena di samping UU Pemda hadir UU Keistimewaan DIY yang ber-sanding dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DIY memiliki isu kese-jahteraan yaitu tingkat kemiskinan yang tinggi namun DIY terus menerima bantu-an dari pusat berupa danais yang membiayai 5 keistimewaan DIY bagaimana penggunaannya dan bagaimana praktek keistimewaan DIY di lihat dari Fungsi pengawasan DPRD DIY. Penulis membuat rumusan masalah bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD DIY terhadap keistimewaan DIY dan apa tindak lanjut pengawasan DPRD DIY terhadap pelaksanaan keistimewaan DIY. Metode yang penulis gunakan ia metode campuran penelitian normatif dan em-piris. Pendekatan penelitian dari undang-undang dan perbandingan. Juga menghimpun data di lapangan sesuai dengan tema penelitian. Penulis mem-bandingkan aturan hukum terkait penyelenggaraan Pemda khususnya kedudukan, peran, fungsi, tugas dan wewenang DPRD menemukan kesimpulan bahwa prak-tek pengawasan di pengaruhi oleh rezim undang-undang itu. Dari beberapa un-dang-undang memiliki persamaan dan memiliki perbedaan dalam mengatur fungsi pengawasan. Namun berbeda dengan UUK DPRD DIY memiliki tugas tambahan yaitu dapat membuat peraturan daerah istimewa (perdais) dan menetapkan Gubernur dan wakil Gubernur. UUK tidak di lengkapi oleh PP na-mun praktiknya DPRD DIY menyusun tata laksana pengawasan keistimewaan. Dengan adanya perwan tersebut DPRD DIY memiliki kejelasan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dari mekanisme pengawasan dan ruang ling-kup pengawasannya. Tindak lanjut pengawasan keistimewaan ini datang dari as-pirasi masyarakat masyarkat DIY. Dengan diselesaikannya perdais tentang keis-timewaan DPRD DIY memiliki objek pengawasan terkait keistimewaan. Penulis memfokuskan pada 3 hal pengawasan yang di laksanakan DPRD DIY yaitu pengawasan Perdais, Pengawasan terhadap pengelolaan dana istimewa dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan keis-timewaan. 3 hal tersebut terdiri dari pengawasan perdais no 1 tahun 2017, pengawasan terhadap pengelolaan danais dan pengawasan terhadap pelaksa-naan UUK. Penulis mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan pengawasan san-gat tergantung pada UU memberikan sejauh mana peran DPRD untuk melakukan tugas dan fungsinya. Mekanisme dan ruang lingkup pengawasan sudah ada pada perwan tata laksana pengawasan. DPRD DIY telah melaksanakan pengawasan dalam 3 hal kemukakan diatas dan menyusun rekomendasi yang haru di lakukan Pemda DIY. Adanya kendala normatif di hadapi terkait penyusunan dana is-timewa. Adanya pemisahan kewenangan khusus terkait itu, hal ini menunjukkan bahwa DPRD DIY tidak secara optimal melakukan pengawasan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectFungsi Pengawasanen_US
dc.subjectDPRD DIYen_US
dc.subjectkeistimewaan DIYen_US
dc.subjectDIYen_US
dc.titleImplementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta Pasca Berlakunya Undang-Undang No 13 Tahun 2012en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record