Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Zairin Harahap, SH., M.Si
dc.contributor.advisorNurwulan, S.H., M.H
dc.contributor.authorMARIA ELISABETH SUNGGA, 16921057 S.H.
dc.date.accessioned2019-09-20T07:54:48Z
dc.date.available2019-09-20T07:54:48Z
dc.date.issued2019-07-18
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/15676
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengakaji apakah notaris berwenang membuat akta pengangkatan anak, serta bagaimana akibat hukum apabila akta pengangkatan anak dibuat secara notariil. Jenis penelitian ini adalah yurudis normatif. Merupakan penelitian yang bersifat deskriftif analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama. Menggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang didukung dengan wawancara dari narasumber, serta analisis data yang menggunakan metode analisis kualitatif. Analisis data ini dimaksudkan berdasarkan gambaran, fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis untuk menjawab permasalahan kemudian disajikan dalam bentuk karya ilmiah. Kewenangan notaris dalam membuat akta pengangkatan anak sudah tidak berlaku lagi setelah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak di undang-undangkan dalam lembaran negara dan berlaku secara sah. Kewenangan ini bedasarkan peraturan perundang-undangan telah dilimpahkan kepada pengadilan melalui penetapan atau putusan hakim. Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap akta pengangkatan anak yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak ini adalah sah dan tetap berlaku serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang sepakat membuatnya dihadapan notaris sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini notaris berperan dalam memberikan bimbingan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak melalui penyuluhan, konsultasi kepada para pihak yang berhubungan dengan ini. Hal tersebut dilakukan agar para pihak khususnya memahami tentang prosedur, persyaratan dan tata cara pengangkatan anak. Kata kunci : Notaris, Kewenangang, Akta Pengangkatan Anaken_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectKewenangangen_US
dc.subjectAkta Pengangkatan Anaken_US
dc.titleAKIBAT HUKUM AKTA PENGANGKATAN ANAK SECARA NOTARIILen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record