PENGETAHUAN HUKUM MASYARAKAT YOGYAKARTA TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE
Abstract
Kejahatan yang sering terjadi dalam media internet adalah penipuan dengan mengatasnamakan bisnis online. Bisnis secara online mempermudah pelaku penipuan melakukan aksinya. Berdasarkan hal-hal tersebut maka dirumuskan permasalahan hukum mengenai Pengetahuan Hukum Masyarakat Yogyakarta Tentang Perjanjian Jual Beli Online. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung kepada responden/narasumber dengan mendasarkan pada data primer sebagai data utamanya dan pendekatan sosiologis dengan masyarakat Yogyakarta sebagai subjek penelitian. Data yang telah dikumpulkan dari hasil penelitian, baik penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, akan dilakukan pengelolaan data menggunakan metode kualitatif, yaitu dengan cara mengumpulkan data dari berbagai sumber kemudian diolah menjadi satu-kesatuan data untuk mendeskripsikan dan menjelaskan permasalahan yang akan dikaji dengan mengambil materi-materi yang relevan dengan permasalahan lalu dikomparasikan sehingga dapat mendeskripsikan permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukan, masih minimnya pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat Yogyakarta terhadap perjanjian jual beli online membawa akibat bahwa tidak menutup kemungkinan masyarakat Yogyakarta selaku konsumen dapat mengalami kerugian yang disebabkan oleh ketidaktahuan konsumen terhadap upaya yang harus ditempuh apabila mengalami kerugian apabila melakukan transaksi jual beli online. Kesimpulannya dengan meningkatnya pengetahuan hukum masyarakat Yogyakarta secara otomotis akan memberi dampak pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat Yogyakarta sehingga masyarakat Yogyakarta selanjutnya akan mentaati dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mudah dijadikan obyek para pelaku usaha untuk sekedar mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Collections
- Law [2357]