Show simple item record

dc.contributor.advisorAnang Zubaidy, S.H., M.H.
dc.contributor.authorLULUH MURJIANI, 14410199
dc.date.accessioned2019-09-16T02:41:34Z
dc.date.available2019-09-16T02:41:34Z
dc.date.issued2019-07-24
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/15431
dc.description.abstractKawasan Tanpa Rokok (KTR) menurut Pasal 1 Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat, area atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau memprosikan produk tembakau khususnya lagi rokok. Tujuan penerapan KTR secara khusus yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, adalah menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok, sedangkan secara umum tujuan penerapan Kawasan Tanpa Rokok untuk memberikan perindungan efektif dari bahaya asap rokok; memberikan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat; dan melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; menurukan angka perokok; mencegah perokok pemula dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan Narkotik, Psikotropik dan Zat Adiktif. Studi ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Perokok Pasif (Study Implementasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012). Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah pemenuhan hak kesehatan perokok pasif di Kawasan Tanpa Rokok Lembaga Pemerintahan di Kabupaten Sleman dan Apa saja kendala pemenuhan hak kesehatan perokok pasif di Kawasan Tanpa Rokok Lembaga Pemerintahan di Kabupaten Sleman. Penelitian ini termasuk Penelitian Yuridis Empiris. Data dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan metode diskriptif kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan implementasi kebijakan kawasan tanpa asap rokok di Kabupaten Sleman ini masih sangat kurang dalam aksi tindakannya aupun penegakannya, karena hanya sebatas melakukan sosialisasi dan sanksi yang diberlakukan tidak memberikan efek jera kepada para perokok aktif, serta para penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok tidak memberikan ruang khusus bagi perokok aktif, faktor pengghambat lainnya, yaitu : kegagalan komunikasi, keterbastasan sumberdaya, ketidakpatuhan masyarakat, struktur birokrasi yang kurang flexibel, dan belum adanya sanksi yang tegas dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2012 oleh karenanya pemerintah Kabuapten Sleman memerlukan Peraturan Desa khusus nya untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dan Satuan Polisi Pamong Praja supaya dalam menjalankan penagakkan hukum nya lebih maksimal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectKebijakanen_US
dc.subjectKawasan Tanpa Rokoken_US
dc.titlePEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN BAGI PEROKOK PASIF DI KABUPATEN SLEMANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record