PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN BAGI PEROKOK PASIF DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menurut Pasal 1 Peraturan Bupati Sleman Nomor
42 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat, area atau ruangan
yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan
dan/atau memprosikan produk tembakau khususnya lagi rokok. Tujuan penerapan
KTR secara khusus yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Sleman
Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, adalah menurunkan
angka kesakitan dan kematian akibat rokok, sedangkan secara umum tujuan
penerapan Kawasan Tanpa Rokok untuk memberikan perindungan efektif dari
bahaya asap rokok; memberikan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat, aman
dan nyaman bagi masyarakat; dan melindungi kesehatan masyarakat secara
umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung;
menurukan angka perokok; mencegah perokok pemula dan melindungi generasi
muda dari penyalahgunaan Narkotik, Psikotropik dan Zat Adiktif. Studi ini
bertujuan untuk mengetahui tentang Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi
Perokok Pasif (Study Implementasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun
2012). Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah pemenuhan hak
kesehatan perokok pasif di Kawasan Tanpa Rokok Lembaga Pemerintahan di
Kabupaten Sleman dan Apa saja kendala pemenuhan hak kesehatan perokok pasif
di Kawasan Tanpa Rokok Lembaga Pemerintahan di Kabupaten Sleman.
Penelitian ini termasuk Penelitian Yuridis Empiris. Data dikumpulkan dengan
cara wawancara dan studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan metode
diskriptif kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan implementasi kebijakan kawasan
tanpa asap rokok di Kabupaten Sleman ini masih sangat kurang dalam aksi
tindakannya aupun penegakannya, karena hanya sebatas melakukan sosialisasi
dan sanksi yang diberlakukan tidak memberikan efek jera kepada para perokok
aktif, serta para penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok tidak memberikan
ruang khusus bagi perokok aktif, faktor pengghambat lainnya, yaitu : kegagalan
komunikasi, keterbastasan sumberdaya, ketidakpatuhan masyarakat, struktur
birokrasi yang kurang flexibel, dan belum adanya sanksi yang tegas dalam
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2012 oleh karenanya pemerintah Kabuapten
Sleman memerlukan Peraturan Desa khusus nya untuk Dinas Kesehatan
Kabupaten Sleman dan Satuan Polisi Pamong Praja supaya dalam menjalankan
penagakkan hukum nya lebih maksimal.
Collections
- Law [2335]