Show simple item record

dc.contributor.advisorIndan Rahadivan S.H., M.H
dc.contributor.authorAMELIA RAHAJENG, 15410557
dc.date.accessioned2019-09-16T01:46:18Z
dc.date.available2019-09-16T01:46:18Z
dc.date.issued2019-04-16
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/15416
dc.description.abstractKemitraan adalah hubungan yang timbul antara orang dengan orang untuk menjalankan usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Pasal 1618 KUH Perdata menjelaskan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Mitra tidak dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dikarenakan mitra bukan tenaga kerja. Salah satu contoh yaitu perjanjian kerjasama yang dibuat oleh perusahaan angkutan umum online dengan mitra atau driver. Namun pada kenyataannya, terjadi beberapa peristiwa penghentian kerjasama secara sepihak oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa terhadap driver. Walaupun dalam perjanjian kemitraan para pihak terdapat ketentuan mengenai diperbolehkannya penghentian kerjasama secara sepihak, namun tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas. Hal tersebut dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dikarenakan ketentuan dari sistem. Namun kenyataannya di dalam perjanjian kemitraan disebutkan alasan-alasan dilakukannya penghentian kerjasama secara sepihak dan dalam pelaksanaannya mitra diberikan informasi. Berdasarkan hal tersebut, terindikasi kuat bahwa tindakan yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah merugikan mitra atau driver. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu dengan cara memadukan bahan hukum (data sekunder) seperti KUH Perdata serta perjanjian kemitraan para pihak yang di analisis berdasarkan permasalahan yang ada di lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah tidak sahnya tindakan penghentian kerjasama secara sepihak dalam perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa terhadap driver. Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam KUH Perdata yang mengatur tentang perjanjian dan kemitraan terutama Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sah perjanjian. Tidak hanya itu, tindakan yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa juga bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kemitraan para pihak terkait. Padahal prinsip dari kemitraan ialah kedudukan para pihak sebagai mitra yaitu sejajar, sehingga keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Dikarenakan perjanjian kemitraan merupakan perjanjian tidak bernama, Pasal 1319 KUH Perdata menjelaskan bahwa perjanjian tidak bernama tunduk pada peraturan-peraturan umum perjanjian dalam KUH Perdata. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi driver yaitu driver dapat mengajukan gugatan secara perdata dikarenakan kedudukan mitra dapat diposisikan sebagai kedudukan para pihak dalam perjanjian pada umumnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectKemitraanen_US
dc.subjectPT Aplikasi Karya Anak Bangsaen_US
dc.titleKEABSAHAN TINDAKAN PENGHENTIAN KERJASAMA SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN PT APLIKASI KARYA ANAK BANGSA DAN DRIVERen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record