KEABSAHAN TINDAKAN PENGHENTIAN KERJASAMA SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN PT APLIKASI KARYA ANAK BANGSA DAN DRIVER
Abstract
Kemitraan adalah hubungan yang timbul antara orang dengan orang untuk
menjalankan usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Pasal 1618 KUH
Perdata menjelaskan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana
dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Mitra tidak dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dikarenakan mitra
bukan tenaga kerja. Salah satu contoh yaitu perjanjian kerjasama yang dibuat
oleh perusahaan angkutan umum online dengan mitra atau driver.
Namun pada kenyataannya, terjadi beberapa peristiwa penghentian
kerjasama secara sepihak oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa terhadap driver.
Walaupun dalam perjanjian kemitraan para pihak terdapat ketentuan mengenai
diperbolehkannya penghentian kerjasama secara sepihak, namun tindakan
tersebut dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas. Hal tersebut dilakukan oleh
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dikarenakan ketentuan dari sistem. Namun
kenyataannya di dalam perjanjian kemitraan disebutkan alasan-alasan
dilakukannya penghentian kerjasama secara sepihak dan dalam pelaksanaannya
mitra diberikan informasi. Berdasarkan hal tersebut, terindikasi kuat bahwa
tindakan yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah merugikan mitra
atau driver.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu dengan
cara memadukan bahan hukum (data sekunder) seperti KUH Perdata serta
perjanjian kemitraan para pihak yang di analisis berdasarkan permasalahan
yang ada di lapangan.
Hasil dari penelitian ini adalah tidak sahnya tindakan penghentian
kerjasama secara sepihak dalam perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh PT
Aplikasi Karya Anak Bangsa terhadap driver. Tindakan tersebut melanggar
ketentuan dalam KUH Perdata yang mengatur tentang perjanjian dan kemitraan
terutama Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sah perjanjian. Tidak hanya
itu, tindakan yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa juga
bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kemitraan para
pihak terkait. Padahal prinsip dari kemitraan ialah kedudukan para pihak
sebagai mitra yaitu sejajar, sehingga keuntungan dan kerugian ditanggung
bersama. Dikarenakan perjanjian kemitraan merupakan perjanjian tidak
bernama, Pasal 1319 KUH Perdata menjelaskan bahwa perjanjian tidak bernama
tunduk pada peraturan-peraturan umum perjanjian dalam KUH Perdata. Oleh
karena itu, perlindungan hukum bagi driver yaitu driver dapat mengajukan
gugatan secara perdata dikarenakan kedudukan mitra dapat diposisikan sebagai
kedudukan para pihak dalam perjanjian pada umumnya.
Collections
- Law [2335]