Show simple item record

dc.contributor.authorNugroho, Andhie Prasetyo
dc.date.accessioned2019-09-12T04:12:24Z
dc.date.available2019-09-12T04:12:24Z
dc.date.issued2004
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/15285
dc.description.abstractMasalah pajak adalah masalah masyarakat negara, dan setiap orang yang hidup dalam suatu negara. Setiap orang sebagai anggota masyarakat dan sebagai wajib pajak diharapkan mengetahui masalah yang berhubungan dengan pajak disamping dia berkewajiban untuk membayar pajak. Perbedaan dalam penggunaan dan dasar perlakuan penyusutan menyebabkan perbedaan dalam laporan keuangan fiskal dengan laporan keuangan finansial. Laporan keuangan finansial didasarkan pada SAK sedangkan laporan keuangan fiskal didasarkan pada UU Pajak Penghasilan tahun 1994. Adanya perbedaan dalam pemakaian metode penyusutan antara akuntansi dan UU Pajak Penghasilan 1994, maka akan menimbulkan perbedaan laba akuntansi dengan penghasilan kena pajak. Pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan laba akuntansi disebut Pajak Penghasilan Finansial. Pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak disebut Pajak Penghasilan Fiskal. Selisih yang ditimbulkan oleh pajak penghasilan finansial dengan pajak penghasilan fiskal ditampung dalam akun Pajak Penghasilan Tangguhan. Jika jumlah pajak penghasilan finansial lebih kecil dari pajak penghasilan fiskal maka selisih merupakan pajak penghasilan tangguhan yang bersaldo debit dan disajikan dalam neraca, dalam kelompok aktiva lain-lain. Sedangkan bila jumlah pajak penghasilan finansial lebih besar dari pajak penghasilan fiskal maka selisihnya merupakan pajak penghasilan tangguhan bersaldo kredit dan disajikan dalam neraca, dalam kelompok kewajiban lain-lain.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectEvaluasi Penyusutan Aktiva Tetapen_US
dc.subjectPerlakuannya Bila Terjadi Selisih PPh Finansial dan PPh Fiskalen_US
dc.subject(Studi kasus pada RSU PKU Muhammadiyah Yogyakartaen_US
dc.titleEvaluasi Penyusutan Aktiva Tetap dan Perlakuannya Bila Terjadi Selisih PPh Finansial dan PPh Fiskal (Studi kasus pada RSU PKU Muhammadiyah Yogyakarta)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record