Evaluasi Penyusutan Aktiva Tetap dan Perlakuannya Bila Terjadi Selisih PPh Finansial dan PPh Fiskal (Studi kasus pada RSU PKU Muhammadiyah Yogyakarta)
Abstract
Masalah pajak adalah masalah masyarakat negara, dan setiap orang yang hidup dalam suatu negara. Setiap orang sebagai anggota masyarakat dan sebagai wajib pajak diharapkan mengetahui masalah yang berhubungan dengan pajak disamping dia berkewajiban untuk membayar pajak.
Perbedaan dalam penggunaan dan dasar perlakuan penyusutan menyebabkan perbedaan dalam laporan keuangan fiskal dengan laporan keuangan finansial. Laporan keuangan finansial didasarkan pada SAK sedangkan laporan keuangan fiskal didasarkan pada UU Pajak Penghasilan tahun 1994.
Adanya perbedaan dalam pemakaian metode penyusutan antara akuntansi dan UU Pajak Penghasilan 1994, maka akan menimbulkan perbedaan laba akuntansi dengan penghasilan kena pajak. Pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan laba akuntansi disebut Pajak Penghasilan Finansial. Pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak disebut Pajak Penghasilan Fiskal. Selisih yang ditimbulkan oleh pajak penghasilan finansial dengan pajak penghasilan fiskal ditampung dalam akun Pajak Penghasilan Tangguhan.
Jika jumlah pajak penghasilan finansial lebih kecil dari pajak penghasilan fiskal maka selisih merupakan pajak penghasilan tangguhan yang bersaldo debit dan disajikan dalam neraca, dalam kelompok aktiva lain-lain. Sedangkan bila jumlah pajak penghasilan finansial lebih besar dari pajak penghasilan fiskal maka selisihnya merupakan pajak penghasilan tangguhan bersaldo kredit dan disajikan dalam neraca, dalam kelompok kewajiban lain-lain.
Collections
- Akuntansi [4399]