Show simple item record

dc.contributor.advisorSaifudin, Dr., S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorMOH. YOS BUDI UTOMO, 12410283
dc.date.accessioned2019-09-11T03:05:14Z
dc.date.available2019-09-11T03:05:14Z
dc.date.issued2019-07-20
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/15217
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk memahami Proses Pembentukan dan Politik Hukum suatu Perda dalam hal ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Keberadaan suatu regulasi yang mampu mengatur perekonomian masyarakat sangat dibutuhkan dan merupakan kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat terutama masyarakat di Kabupaten Situbondo. Metode penelitian ini merupakan penelitian normatif. Objek penelitian adalah Raperda, Perda itu sendiri, dan juga pendapat para Anggota DPRD yang ikut serta dalam pembentukan Perda 13/2014 ini. Sumber data penelitian terdiri dari bahan hukum primer yaitu UUD 1945 dan juga Perda 13/2014 itu sendiri beserta bahan hukum sekunder dan juga bahan hukum tersier. Menjawab kedua rumusan masalah yaitu bagaimana proses pembentukan dan politik hukum dibalik pembentukan Perda 13/2014 dapat diringkas sebagai berikut. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perda 13/2014 telah sesuai dan memenuhi standar proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Serta Politik Hukum dibalik pembentukan Perda 13/2014 adalah sebagai regulasi dalam bidang perekonomian masyarakat yang ada di Kabupaten situbondo sehingga dengan adanya Perda ini diharapkan timbul dan lahir suatu keadilan ekonomi yang tidak hanya menguntungkan satu pihak namun juga bagi seluruh bagian masyarakat sehingga saling memperkuat, saling membutuhkan dan saling bekerjasama dalam pembangunan bangsa dan dalam meraih cita-cita keadilan ekonomi sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Pancasila “Keadilan sosial bagi suluruh rakyat indonesia”. Saran yang bisa diberikan dari penelitian ini adalah agar Pemerintah mampu tidak hanya sebatas membuat regulasi namun juga pada pengimplementasiannya dilapangan sehingga dampak dan manfaat dari regulasi ini dapat dirasakan jelas terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectProses Pembentukanen_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectKeadilan Sosialen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERNen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record