Show simple item record

dc.contributor.authorRizmara, Fledy
dc.date.accessioned2019-07-02T04:21:54Z
dc.date.available2019-07-02T04:21:54Z
dc.date.issued2003
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/14827
dc.description.abstractDalam melaksanakan pembangunan Nasional, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri yang sesuai dengan Undang-undang Otonomi Daerah. Pemberian Otonomi tersebut dilakukan untuk membantu pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pembangunan dan menjalankan pemerintahannya. Pemerintah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa adanya biaya yang cukup untuk menyelenggarakan pembangunan dan menjalankan pemerintahannya. Mengingat tidak semua sumber pembiayaan dapat diberikan kepada daerah oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya. Pemerintah daerah harus memfokuskan penerimaan pada sumber daya tertentu. Salah satunya adalah penerimaan pemerintah daerah dari sektor pajak hotel dan restoran. Penerimaan daerah dari pajak hotel dan restoran dapat ditentukan dari aktifitas pemungutan yang efektif dan efisien yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Daerah. Apabila aktifitas pemungutan tersebut sudah efektif dan efisien maka pendapatan asli daerah akan meningkat. Oleh karena itu dibutuhkan pengukuran atas kinerja pemungutan pajak tersebut. Selama kurun waktu lima tahun terakhir, yaitu sejak tahun 19971/1998 sampai dengan tahun 2001/2002 realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah kota Jogjakarta selalu meningkat dari tahun ke tahun. Dalam penelitian ini, peningkatan Pendapatan Asli Daerah didukung oleh peningkatan penerimaan pada sektor Pajak Daerah terutama dari sektor Pajak Hotel dan Restoran. Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran pada tahun 19981-1999 mengalami penurunan sebesar 8,14% dan mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan pada tahun anggaran 19991-2000 yaitu sebesar 36,88%. Sedangkan kontribusi Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah rata-rata sebesar 30,84% dan Kontribusi Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pajak Daerah rata-rata adalah sebesar 57,23%.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengukuran Kinerjaen_US
dc.subjectPemungutan Pajaken_US
dc.subjectHotel dan Restoranen_US
dc.subjectKantor Pelayanan Pajaken_US
dc.subjectDaerah Kota Jogjakarta pada Tahun 1997-2002en_US
dc.titlePengukuran Kinerja Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran yang Dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Jogjakarta pada Tahun 1997-2002en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record