Pengukuran Kinerja Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran yang Dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Jogjakarta pada Tahun 1997-2002
Abstract
Dalam melaksanakan pembangunan Nasional, pemerintah pusat memberikan
kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri yang
sesuai dengan Undang-undang Otonomi Daerah. Pemberian Otonomi tersebut
dilakukan untuk membantu pemerintah pusat dalam menyelenggarakan
pembangunan dan menjalankan pemerintahannya. Pemerintah tidak akan dapat
melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa adanya biaya yang cukup
untuk menyelenggarakan pembangunan dan menjalankan pemerintahannya.
Mengingat tidak semua sumber pembiayaan dapat diberikan kepada daerah
oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk
meningkatkan pendapatan asli daerahnya. Pemerintah daerah harus memfokuskan
penerimaan pada sumber daya tertentu. Salah satunya adalah penerimaan
pemerintah daerah dari sektor pajak hotel dan restoran.
Penerimaan daerah dari pajak hotel dan restoran dapat ditentukan dari
aktifitas pemungutan yang efektif dan efisien yang dilakukan oleh pemerintah daerah
dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Daerah. Apabila aktifitas pemungutan
tersebut sudah efektif dan efisien maka pendapatan asli daerah akan meningkat. Oleh
karena itu dibutuhkan pengukuran atas kinerja pemungutan pajak tersebut.
Selama kurun waktu lima tahun terakhir, yaitu sejak tahun 19971/1998 sampai
dengan tahun 2001/2002 realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah kota
Jogjakarta selalu meningkat dari tahun ke tahun. Dalam penelitian ini, peningkatan
Pendapatan Asli Daerah didukung oleh peningkatan penerimaan pada sektor Pajak
Daerah terutama dari sektor Pajak Hotel dan Restoran. Penerimaan Pajak Hotel dan
Restoran pada tahun 19981-1999 mengalami penurunan sebesar 8,14% dan
mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan pada tahun anggaran
19991-2000 yaitu sebesar 36,88%. Sedangkan kontribusi Pajak Hotel dan Restoran
terhadap Pendapatan Asli Daerah rata-rata sebesar 30,84% dan Kontribusi Pajak
Hotel dan Restoran terhadap Pajak Daerah rata-rata adalah sebesar 57,23%.
Collections
- Akuntansi [4388]