Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Muntoha, SH., M.Ag
dc.contributor.authorFARAND KURNIA ROSIDI, 14410600
dc.date.accessioned2019-03-21T01:56:10Z
dc.date.available2019-03-21T01:56:10Z
dc.date.issued2019-02-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/14283
dc.description.abstractTatacara pemberhentian presiden di Indonesia masih menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi mekanisme pemberhentian presiden dianggap sudah baik karena dilakukan melalui tahapan yang jelas dan tegas yang dilakukan tiga lembaga negara yaitu DPR, MK, dan MPR, dan sesuai berdasarkan muatan berbagai konstitusi diberbagai Negara. Namun disisi lain menimbulkan perdebatan karena permasalahan pengaturan pemberhentian presiden saat ini diniai sangat kental dengan nuansa politik. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul pertanyaan: Bagaimanakah problematika yuridis pengaturan pemberhentian presiden menurut pasal 7B UUDNRI tahun 1945? Serta mengapa para anggota MPR pada waktu itu merumuskan pasal 7B terutama ayat 3 dan 7 sangat multitafsir? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara studi pustaka, undang-undang, dan wawancara. Serta analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pemberhentian presiden masih terdapat beberapa problema seperti prosesnya yang kental dengan dimensi politik dimana tentunya akan mengutamakan kepentingan politik daripada kepentingan hukum. Serta ditemukan masalah pada ketentuan kuorum yang dapat memungkinkan legislatif menggunakan ketentuan tersebut untuk menjatuhkan presiden ataupun melindungi presiden dari pelanggaran yang dilakukannya sehingga walaupun presiden terbukti bersalah, presiden tidak dapat diberhentikan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPresidenen_US
dc.subjectPemberhentian Presidenen_US
dc.subjectImpeachmenten_US
dc.subjectPemakzulanen_US
dc.titlePROBLEMATIKA YURIDIS PENGATURAN PEMBERHENTIAN PRESIDEN MENURUT PASAL 7B UUDNRI TAHUN 1945 “STUDI LATAR BELAKANG MUNCULNYA PASAL 7B UUDNRI TAHUN 1945”en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record