PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS DELIK PENYERTAAN DALAM KORUPSI BANK CENTURY DENGAN TERPIDANA BUDI MULYA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui alasan adanya perbuatan tindak pidana
deelneming kasus korupsi tetapi penetapan terpidana hanya seorang saja. Kasus
Korupsi megaskandal keuangan era reformasi yang menghebohkan adalah kasus
Bank Century seperti tidak menemui ujung permasalahannya. Kehebohan
tersebut terjadi antara tahun 2008, 2009 dan 2010 dan satu persatu nama mulai
terungkap ke ranah publik tetapi tidak ada proses pemeriksaan lebih lanjut
Bahkan, dirasa penyelesaian kasus Bank Century ini dinilai lambat karena
bertahun-tahun lamanya tanpa proses penyelesaian hukum.. Kasus tersebut mulai
menjadi buah bibir karena Bank Century merupakan jenis Bank kecil tetapi matimatian
ditolong oleh beberapa oknum petinggi negara. Adanya rangkaian
temuan peristiwa yang melibakab beberapa oknum ikut terlibat, semakin
menguatkan kesan adanya kekauatan yang membuat kasus simpel ini menjadi
lama dan sulit dituntaskan. Sekitar tahun 2012 KPK akhirnya menetapkan dua
orang tersangka yaitu Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjridjah. Mereka diduga
telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara
berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pinjaman
Jangka Panjang (FPJP). Adanya penetapan tersebut, publik memberikan
apresiapi positif terhadap KPK. Tetapi ada terbesit kekecewaan dari masyarakat
karenamereka bukan digolongkan tersangka utama dan posisi Budi Mulya dan
Siti Fadjijah merupakan posisi bawahan. Sehingga publik masih mengira-ira
adanya suatu oknum yang memiliki superpower untuk menjalankan megaskandal
tersebut
Collections
- Law [2307]