ANALISIS PENGGUNAAN DONASI KONSUMEN YANG DIKUMPULKAN OLEH BADAN USAHA BERBADAN HUKUM (STUDI KASUS PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk)
Abstract
Penelitian berjudul Analisis Yuridis Penggunaan Donasi Konsumen yang
dikiumpulkan oleh Badan Usaha Berbadan Hukum (Studi Kasus PT Sumber
Alfaria Trijaya Tbk), Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
kewenangan badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan
pengumpulan donasi konsumen. Rumusan masalah apakah PT Sumber Alfaria
Trijaya Tbk (Alfamart) memiliki kewenangan sebagai badan usaha berbadan
hukum yang dapat menjadi pengumpul donasi konsumen?, apakah akibat
hukum terhadap status PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang
melakukan pengumpulan donasi konsumen? Penelitian ini menggunakan
penelitian hukum normatif yang didukung oleh data empiris. Teknik
pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah studi dokumen
kepustakaan yang ditelaah dari buku-buku, literatur-literatur, putusan KIP,
jurnal, dan perundang-undangan. Metode pendekatan yang digunakan oleh
peneliti melalui pendekatan secara yuridis normatif dengan analisis data
menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Setelah dilakukan penelitian, maka
penelitian ini memiliki kesimpulan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart)
tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengumpulan donasi konsumen
serta tidak diatur secara jelas dalam regulasi maupun undang-undang terkait
mengenai kewenangan perseroan terbatas melakukan pengumpulan donasi,
namun boleh untuk mengajukan perizinan untuk melakukan pengumpulan
sumbangan masyarakat. Akibat hukum dari pengumpulan donasi tersebut ialah
terhadap tanggungjawab transparansi anggaran dan seluruh yang berkaitan
dengan pengumpulan donasi tersebut sebagaimana diatur dalam undangundang
keterbukaan informasi terkait dengan transparansi publik.
Collections
- Law [2308]