PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1636/MENKES/PER/XII/2010 TENTANG SUNAT PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Sunat perempuan merupakan praktik atas dasar budaya dan agama yang
telah berjalan secara turun-temurun. Meskipun sunat perempuan yang
dipraktikkan di Indonesia hanya dilakukan secara simbolik berbeda dengan
Female Genital Mutilation, namun dalam persepektif gender dan etika global
praktik sunat perempuan sangat merugikan kaum perempuan, karena hanya
berdasarkan asumsi dan kepercayaan tentang kesucian perempuan. Padahal
menurut medis sangat merugikan bagi perempuan, sehingga dianggap
bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan wacana etika global. Oleh karena
itu, pada tahun 2014 diterbitkanlah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun
2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Fokus penelitian ini pertama, bagaimana hukum sunat perempuan dalam
perspektif hukum Islam?. Kedua, apa yang melatarbelakangi pencabutan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang
Sunat Perempuan?. Ketiga, bagaimana pencabutan peraturan ini menurut
perspektif hukum Islam?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
historis dan konseptual. Penelitian ini bertujuan menganalisis pencabutan
peraturan ini dari perspektif hukum Islam dengan melihat dari konsep
kemaslahatannya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, terdapat
perbedaan pendapat antara para ulama dalam menghukumi sunat perempuan.
Kemudian dengan berbagai pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa bahwa
hukum sunat perempuan merupakan makrumah. Kedua, latar belakang
pencabutannya adalah karena tidak ditemukan manfaat dari segi medis justru
menimbulkan dampak negatif, sehingga dunia internasional mendesak pencabutan
peraturan ini. Ketiga, pencabutan peraturan ini dengan pertimbangan
kemaslahatan yang jauh lebih besar secara universal utamanya bagi perempuan.
Collections
- Islamic Law [646]