Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. H. Dadan Muttaqien, SH,M.Hum
dc.contributor.authorSri Haryati, 15421082
dc.date.accessioned2019-03-15T07:23:51Z
dc.date.available2019-03-15T07:23:51Z
dc.date.issued2019-02-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/14104
dc.description.abstractDi masa modern saat ini, perkawinan merupakan perjanjian perikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk melaksanakan kehidupan suami istri, hidup berumah tangga, melanjutkan keturunan sesuai dengan ketentuan syariat. Namun tidak sedikit permasalahan yang sering terjadi di dalam pernikahan, yang disebabkan berbagai hal sehingga terjadilah perceraian yang mengakibatkan anak menjadi korban dalam perceraian yang terjadi diantara kedua orang tuanya. Anak terpaksa untuk mengetahui permasalahan orang tuanya dan anak juga terpaksa ikut salah satu dari orang tuanya untuk dalam asuhannya. Di dalam penelitian ini, penyusun menggunakan metode penelitian lapangan yang kemudian mengambil beberapa sempel data dan wawancara kepada hakim Pengadilan Agama Sleman yang telah ditunjuk oleh ketua Pengadilan Agama Sleman. Pertimbangan hukum dalam menyelesaikan perkara hak asuh anak perlu di ketahui bahwasannya kekuasaan kehakiman diharapkan dapat menghasilkan putusan yang berkualitas, sehingga hakim Pengadilan Agama Sleman dalam menyelesaikan perkara berlandaskan pada aturan hukum positif dan hukum Islam yang berlaku di negara Indonesia. Namun hakim Pengadilan Agama Sleman berijtihad bahwasannya perkara hak asuh anak adalah semata-mata hanya untuk kepentingan anak di masa depan agar terhindar dari kemudaratan. Berdasarkan data yang penulis dapat dilapangan, putusan Pengadilan Agama Sleman pada tahun 2017 terkait perkara hak asuh anak (hadhanah) jatuh ke ibu 100% (seratus persen) berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim Pengadilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectHak Asuh Anak (Hadhanah)en_US
dc.titleLANDASAN HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA HAK ASUH ANAK (HADHANAH) DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN YOGYAKARTA TAHUN 2017en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record