Show simple item record

dc.contributor.authorSholawati, Sitti Nur
dc.date.accessioned2016-12-14T02:47:48Z
dc.date.available2016-12-14T02:47:48Z
dc.date.issued2016-03-15
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1408
dc.descriptionDosen pembimbingen_US
dc.description.abstractSegala perilaku di Indonesia telah diatur oleh hukum. Ada hukum bersifat memaksa dan menyuruh serta melarang untuk melakukan sesuatu. Salah satu perintah hukum di Indonesia adalah terdapat hukum yang mengatur tentang wajib memiliki surat ijin mengemudi bagi pengendara yang berusia diatas 17 tahun dan Indonesia memiliki hukum yang mengatur tata cara dan syarat mendapatkan surat ijin mengemudi. Peraturan ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tarakan adalah salah satu Kota di Indonesia yang mengikuti peraturan yang telah ditetapkan tersebut. Peraturan tersebut berlaku rata kepada setiap masyarakat di Kota Tarakan namun dalam setiap pelaksanaan hukum pasti terjadi pro dan kontra serta terdapat pelanggraan yang dilakukan oleh masyarakat bahkan penegak hukum yang menjalankan tugas. Pelanggran yang dilakukan berkaitan dengan faktor-faktor yang berpengaruh disekitar wilayah hukum tersebut dijalankan. Pengaruh faktor yang ada ini bisa menjadi salah satu penentu suatu hukum bisa terlaksana dengan baik atau tidak.en_US
dc.description.sponsorshipUmmah, Karimatulen_US
dc.publisherUII Yogyakartaen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas akhir;10410648
dc.subjectImplementasi Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009en_US
dc.subjectSurat Ijin Mengemudien_US
dc.titleImplementasi Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Surat Ijin Mengemudi di Kota Tarakanen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record