Segala perilaku di Indonesia telah diatur oleh hukum. Ada hukum bersifat memaksa dan menyuruh serta melarang untuk melakukan sesuatu. Salah satu perintah hukum di Indonesia adalah terdapat hukum yang mengatur tentang wajib memiliki surat ijin mengemudi bagi pengendara yang berusia diatas 17 tahun dan Indonesia memiliki hukum yang mengatur tata cara dan syarat mendapatkan surat ijin mengemudi. Peraturan ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tarakan adalah salah satu Kota di Indonesia yang mengikuti peraturan yang telah ditetapkan tersebut. Peraturan tersebut berlaku rata kepada setiap masyarakat di Kota Tarakan namun dalam setiap pelaksanaan hukum pasti terjadi pro dan kontra serta terdapat pelanggraan yang dilakukan oleh masyarakat bahkan penegak hukum yang menjalankan tugas. Pelanggran yang dilakukan berkaitan dengan faktor-faktor yang berpengaruh disekitar wilayah hukum tersebut dijalankan. Pengaruh faktor yang ada ini bisa menjadi salah satu penentu suatu hukum bisa terlaksana dengan baik atau tidak.