Show simple item record

dc.contributor.authorTiara, Andi Yunis
dc.date.accessioned2016-12-13T07:23:56Z
dc.date.available2016-12-13T07:23:56Z
dc.date.issued2016-03-10
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1402
dc.descriptiondosen pembimbingen_US
dc.description.abstractPada pasal 33 (1) UUD 1945, dikatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara.” Dalam proses penetapan Pemerintah yang wujudnya pemberian/penetapan hak atas tanah tersebut, ada yang diberikan haknya secara langsung semata-mata atas kebaikan Pemerintah tanpa terlebih dahulu didasarkan adanya bukti penguasaan atas tanahnya, juga ada penetapan hak yang terlebih dahulu harus dibuktikan adanya hubungan hukum antara orang dengan tanahnya yang merupakan bukti penguasaan atas tanahnya tanahnya (hak keperdataan), baik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang maupun pernyataan yang dibuat sendiri oleh orang yang menguasai tanah tersebut apabila sejak awal dialah yang pertama mengerjakan bidang tanah dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dapat dijelaskan bahwa sekalipun tidak ada alat bukti penguasaan secara yuridis, namun apabila dalam kenyataan bidang tanah tersebut telah dikuasai secara fisik, maka dapat dilegitimasi/diformalkan haknya melalui penetapan/pemberian haknya kepada yang bersangkutan. Terhadap penguasaan tanah yang dibuktikan dengan alat bukti secara tertulis dapat disebut juga alas hak. Alas hak diartikan sebagai bukti penguasaan atas tanah secara yuridis dapat berupa alat-alat bukti yang menetapkan atau menerangkan adanya hubungan hukum antara tanah dengan yang mempunyai tanah, dapat juga berupa riwayat pemilikan tanah yang pernah diterbitkan oleh pejabat Pemerintah sebelumnya maupun bukti pengakuan dari pejabat yang berwenang. Di provinsi Kaltim, tercatat ada dua upaya pemerintah daerah dalam rangka mengatur secara formal tanah garapan. Pertama, pengaturan lewat kesepakatan lisan yang dihasilkan oleh forum-forum pertemuan antara staf kanwil dan kantor-kantor BPN, sejumlah instansi pemerintah provinsi dan kabupaten, serta para Camat dan Kepala Desa se-Kaltim. Forum tersebut berupa serangkaian rapat dan penataran yang dituan rumahi oleh kanwil BPN Kaltim. Kedua, pengaturan melalui produk hukum daerah yakni Keputusan Gubernur Kaltim No. 97A Tahun 1994, yang setahun kemudian digantikan oleh Keputusan Gubernur Kaltim No. 31 Tahun 1995 tentang Pedoman Penertiban Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di Atas Tanah Negara.en_US
dc.description.sponsorshipUmmah, Karimatulen_US
dc.publisherUII Yogyakartaen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas akhir;10410279
dc.subjectHak Atas Tanahen_US
dc.subjectHak Miliken_US
dc.subjectTanah Garapan.en_US
dc.titleImplementasi Pemberian Surat Garapan Oleh Kepala Desa Pilanjau Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Kalimantan Timur Dalam Perspektif Sosiologi Hukumen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record