• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Presiden Tidak Dapat Membekukan DPR dalam Perspektif Hukum Tata Negara (Studi Terhadap Pasal 7c Uud Nri Tahun 1945)

    Thumbnail
    View/Open
    Jpg (243.8Kb)
    pdf (154.1Kb)
    pdf (1.357Mb)
    pdf (135.9Kb)
    pdf (193.9Kb)
    pdf (193.9Kb)
    Text (1.374Kb)
    pdf (233.0Kb)
    pdf (307.6Kb)
    pdf (216.8Kb)
    pdf (168.9Kb)
    pdf (303.7Kb)
    pdf (174.0Kb)
    Date
    2016-03-10
    Author
    Hermawan, Yudi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hukum Tata Negara mengenal adanya sistem pemerintahan dan teori pembagian kekuasaan yaitu distribution of power dan separation of power. Namun dalam praktiknya yang dikenal oleh para pakar hukum tata negara Indonesia lebih menerapkan pada teori separation of power yaitu pemisahan kekuasaan yang dalam hal ini pemisahaan kekuasaan badan legislatif dan badan eksekutif maupun yudikatif, secara tekstual perundang-undangan Indonesia sendiri pun mengimplementasikan sistem pemerintahan presidensil yang tertuang pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, korelasi keduanya adalah bagaimana koordinasi antar kedua lembaga atau badan tersebut yaitu legislatif dan eksekutif dalam melaksankan tugas berdsarkan amanah dari UUD 1945 yang mana bila memandang Pasal 7 huruf C apakah presiden sebagai badan eksekutif dapat membekukan DPR yang berwenang dalam membentuk peraturan perundangan undangan secara historis sistem presidensil konvensional memungkinkan adanya hal itu namun dengan pasal 7 huruf C sendiri yang kini berada dalam konstitusi dibenarkannya kah adanya pasal tersebut. Secara teori sistem presidensil antar lembaga yang demikian mekanisme konstitusi memandang bahwa hal tersebut memang relevan karena prinsip check and balances mengatur bahwasanya antar lembaga memilik bargaining position nya sendiri dalam lingkup kekuasaaan yang diamanahkan UUD 1945.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/1401
    Collections
    • Law [3447]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV