Hukum Tata Negara mengenal adanya sistem pemerintahan dan teori pembagian kekuasaan yaitu distribution of power dan separation of power. Namun dalam praktiknya yang dikenal oleh para pakar hukum tata negara Indonesia lebih menerapkan pada teori separation of power yaitu pemisahan kekuasaan yang dalam hal ini pemisahaan kekuasaan badan legislatif dan badan eksekutif maupun yudikatif, secara tekstual perundang-undangan Indonesia sendiri pun mengimplementasikan sistem pemerintahan presidensil yang tertuang pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, korelasi keduanya adalah bagaimana koordinasi antar kedua lembaga atau badan tersebut yaitu legislatif dan eksekutif dalam melaksankan tugas berdsarkan amanah dari UUD 1945 yang mana bila memandang Pasal 7 huruf C apakah presiden sebagai badan eksekutif dapat membekukan DPR yang berwenang dalam membentuk peraturan perundangan undangan secara historis sistem presidensil konvensional memungkinkan adanya hal itu namun dengan pasal 7 huruf C sendiri yang kini berada dalam konstitusi dibenarkannya kah adanya pasal tersebut. Secara teori sistem presidensil antar lembaga yang demikian mekanisme konstitusi memandang bahwa hal tersebut memang relevan karena prinsip check and balances mengatur bahwasanya antar lembaga memilik bargaining position nya sendiri dalam lingkup kekuasaaan yang diamanahkan UUD 1945. Kata Kunci: Presiden, pembubaran, Badan legislatif.