Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, S.H., M. Hum,
dc.contributor.authorM. AZMI DARU NUGRAHA, 16912025 S.H.
dc.date.accessioned2019-03-12T06:46:34Z
dc.date.available2019-03-12T06:46:34Z
dc.date.issued2019-02-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13979
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul implementasi prinsip bussines judgment rule dalam pengurusan perseroan terbatas. Judul penelitian ini diambil karena, direksi sebagai organ perseroan terbatas yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, menimbulkan suatu hubungan kepercayaan. Fiduciary duty akan menjamin kepercayaan yang telah diberikan oleh perseroan kepada direksi untuk mengurus dan mewakili perseroan. Pada saat direksi melakukan pengurusan sehari-hari, direksi diwajibkan untuk mengambil inisiatif dalam mengambil keputusan demi kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan perseroan. Namun saat direksi telah menjalankan fiduciary duty tetapi perseroan yang dipimpinnya tetap mengalami kerugian akibat keputusan yang telah diambilnya, tentu direksi akan meminta perlindungan kepada prinsip bussines judgment rule untuk membebaskan dirinya dari pertanggungjawaban pribadi baik tuntutan (secara pidana) atau gugatan (secara perdata) dari perseroan. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai pengurusan perseroan terbatas berdasarkan prinsip bussines judgment rule serta pertanggungjawaban hukum secara pidana atau perdata bagi direksi yang telah melaksanakan prinisp bussines judgment rule. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan undang-undang. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya hubungan fiduciary duty antara perseroan dengan direksi menjadikan seorang direksi dalam menjalankan tugasnya wajib bertitikad baik, menerapkan duty of care dan skill, duty of loyalty, corporate opportunity dan tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interst). Apabila hal-hal tersebut telah dipenuhi direksi dalam melakukan tugasnya dan menghasilkan suatu keputusan bisnis yang merugikan perseroan maka direksi dapat berlindung dibalik prinsip bussines judgment rule. Adapun Pertanggung jawaban pribadi direksi secara perdata hanya dapat dilakukan apabila direksi menyimpangi atau melakukan pelanggaran, karena adanya prinsip bussines judgment rule yang memberikan pengecualian terhadap tanggung jawab pribadi direksi, sedangkan pertanggungjawaban pribadi direksi secara pidana terkait dengan tindak pidana korporasi hanya dapat diterapkan apabila direksi terbukti mengetahui tindakan pengurusannya adalah melanggar hukum dan direksi melakukan tindakan tersebut demi kepentingan perseroanen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBussines Judgment Ruleen_US
dc.subjectPengurusan Perseroanen_US
dc.subjectDireksien_US
dc.titleIMPLEMENTASI PRINSIP BUSINESS JUDGMENT RULE DALAM PENGURUSAN PERSEROAN TERBATASen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record