Show simple item record

dc.contributor.advisorDr.Budi Untung, S.H., CN., M.M.,
dc.contributor.advisorDr.Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum.,
dc.contributor.authorLARAS AMYATI KUSUMASTUTI, 16921015
dc.date.accessioned2019-03-12T02:08:31Z
dc.date.available2019-03-12T02:08:31Z
dc.date.issued2019-02-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13962
dc.description.abstractPasar modal merupakan hal penting dalam perkembangan ekonomi negara.Cara perusahaan unutk masuk ke pasar modal adalah dengan menjual saham yang dikeluarkan perusahaan dalam bentuk efek kepada masyarakat luas (pemodal/investor), atau dengan kata lain perusahaan melakukan Penawaran Umum atau disebut juga dengan Go Public. Panjangnya proses yang harus dilalui serta besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh suatu perusahaan untuk melakukan proses Go Public disertai dengan tidak adanya garansi apabila telah melewati seluruh proses di atas suatu perusahaan dapat lolos untuk mendapatkan penyataan efektif dari OJK, menjadi latar belakang munculnya fenomena dalam dunia pasar modal yang disebut dengan Backdoor listing. Salah satu contoh backdoor listing yang terjadi di Indonesia adalah aksi backdoor listing yang dilakukan oleh PT Indonesia Air Asia (PIAA) terhadap PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk (CMPP). Alasan dilakukannya backdoor listing oleh PT Indonesia Air Asia adalah laporan keuangan yang masih membukukan kerugian padahal regulator mensyaratkan perusahaan yang hendak IPO untuk membukukan laba usaha pada satu tahun buku terakhir sehingga backdoor listing merupakan cara cepat dan paling efisien untuk melakukan pencatatan saham Notaris sebagai salah satu bagian penting dalam proses backdoor listing memerlukan perlindungan hukum yang pasti. Hal ini disebabkan belum adanya aturan hukum terperinci yang mengatur tentang backdoor listing di Indonesia.Sehingga penelitian ini menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai perlindungan hukum notaris dalam proses backdoor listing. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum yuridis normatif kualitatif. Sumber bahan hukum penelitian ini diperoleh dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang telah terkumpulkan selanjutnya disistematisasi, dianalisis dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas kedua permasalahan yang dibahas pada tesis ini, Hasil penelitian menunjukkan bahwa backdoor listing merupakan suatu tindakan korporasi yang tidak dilarang oleh Undang-Undang. Pelaksanaan backdoor listing selama ini menggunakan dasar hukum akuisisi perusahaan yang terdapat dalam UUPT dan UUPM. Bahwa terkait dengan perlindungan hukum Notaris dalam proses backdoor lisiting, selama Notaris memenuhi segala peraturan dan persyaratan yang terdapat UUJ, UUPT, dan UUPM maka Notaris akan tetap mendapatkan perlindungan hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPasar Modalen_US
dc.subjectBackdoor listingen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS PASAR MODAL TERHADAP BACKDOOR LISTING (Studi Kasus Backdoor Listing PT Indonesia Airasia Terhadap PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record