PENGATURAN AKSI KORPORASI REVERSE STOCK SPLIT DI HUKUM PASAR MODAL INDONESIA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PASAR MODAL
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahai pengaturan aksi korporasi Reverse Stock Split di Hukum Pasar Modal Indonesia dan perlindungan hukum bagi investor pasar modal. Rumusan Masalah yang diajukan adalah bagaimana pengaturan aksi korporasi reverse stock split di hukum pasar modal Indonesia dan bagaimana perlindungan hukumnya bagi investor pasar modal. Penelitian yang digunakan meliputi pendekan perundang-undangan dan teori teori. Jenis data yang digunakan adalah bahan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisis data kualitatif. Dari hasil analisis tersebut di atas, penelitian menyimbulkan bahwa dalam Hukum Pasar Modal di Indonesia tidak ditemui pengaturan yang secara langsung mengatur tentang aksi korporasi termasuk aksi korporasi berupa reverse stock split. Pengaturan yang berkaitan dengan aksi korporasi reverse stock split dapat ditemui di beberapa peraturan terpisah yaitu di Undang-Undang tentang Pasar Modal, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK, Peraturan BEI, dan Peraturan Kustodian Sentra Efek Indonesia. Perlindungan hukum bagi investor pasar modal didapatkan melalui perlindungan hukum preventif dan represif.
Collections
- Law [2307]