dc.description.abstract | Adanya Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh KPU
menimbulkan persoalan terkait persyaratan pencalonan anggota DPD. KPU
menerbitkan Peraturan KPU tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 30 PUU/XVI/2018 yang menyatakan bahwa peserta pemilu tidak boleh dari
pengurus partai politik. Kemudian Pemohon mengajukan permohonan ke Mahkamah
Agung, dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 65 P/HUM/2018
menyatakan bahwa pencalonan anggota DPD tetap berlaku sepanjang tidak
diberlakukan secara surut terhadap peserta pemilu 2019 yang telah mengikuti
tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019. Hal ini tentu
menimbulkan polemik karena putusan Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah
Konstitusi bertolakbelakang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan : pertama,
bagaimana pengisian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018. Kedua,
bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 65 P/HUM/2018 terkait pengisian
calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Penelitian ini bersifat normatif.
Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka yakni dengan menelusuri dan
mengkaji sumber-sumber kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perundangundangan,
putusan Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi, buku-buku,
hasil penelitian, jurnal, dan sumber-sumber lain yang berhubungan dengan
penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengisian anggota DPD dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menentukan terkait persyaratan pencalonan
anggota DPD, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tidak
menentukan persyaratan calon anggota DPD, tetapi menentukan terkait wewenang
dan tugas DPD serta larangan dan sanksi anggota DPD merangkap jabatan.
Kemudian pengisian aggota legislatif DPD berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa calon anggota DPD tidak
boleh dari pengurus partai politik. Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 65 P/HUM/2018 menyatakan bahwa pencalonan anggota DPD tetap
berlaku sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu 2019. | en_US |