Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
dc.contributor.advisorMahrus Ali, S.H., M.H.
dc.contributor.authorRISA APRILYANTI, 14410722
dc.date.accessioned2019-03-11T07:03:22Z
dc.date.available2019-03-11T07:03:22Z
dc.date.issued2019-02-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13934
dc.description.abstractAdanya Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh KPU menimbulkan persoalan terkait persyaratan pencalonan anggota DPD. KPU menerbitkan Peraturan KPU tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30 PUU/XVI/2018 yang menyatakan bahwa peserta pemilu tidak boleh dari pengurus partai politik. Kemudian Pemohon mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung, dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 65 P/HUM/2018 menyatakan bahwa pencalonan anggota DPD tetap berlaku sepanjang tidak diberlakukan secara surut terhadap peserta pemilu 2019 yang telah mengikuti tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019. Hal ini tentu menimbulkan polemik karena putusan Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi bertolakbelakang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan : pertama, bagaimana pengisian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018. Kedua, bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 65 P/HUM/2018 terkait pengisian calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Penelitian ini bersifat normatif. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka yakni dengan menelusuri dan mengkaji sumber-sumber kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perundangundangan, putusan Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi, buku-buku, hasil penelitian, jurnal, dan sumber-sumber lain yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengisian anggota DPD dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menentukan terkait persyaratan pencalonan anggota DPD, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tidak menentukan persyaratan calon anggota DPD, tetapi menentukan terkait wewenang dan tugas DPD serta larangan dan sanksi anggota DPD merangkap jabatan. Kemudian pengisian aggota legislatif DPD berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa calon anggota DPD tidak boleh dari pengurus partai politik. Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 menyatakan bahwa pencalonan anggota DPD tetap berlaku sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu 2019.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengisian Legiislatifen_US
dc.subjectDPDen_US
dc.subjectPemilihan Umumen_US
dc.titlePENGISIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XVI/2018 SERTA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 P/HUM/2018en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record